30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kamaluddin Harahap Segera Disidang

Foto: JPNN KPK akhirnya menahan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin (23/11). Kamaluddin sempat berusaha menutup wajahnya yang mengenakan rompi tahanan KPK.
Foto: JPNN
KPK menahan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin (23/11). Kamaluddin sempat berusaha menutup wajahnya yang mengenakan rompi tahanan KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemungkinan dalam waktu dekat sudah akan mulai menyidangkan perkara tersangka Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kamaluddin Harahap. Ia merupakan salah seorang tersangka dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho, terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kemungkinan tersebut hadir karena menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, berkas mantan anggota DPRD Sumut ini kini telah lengkap dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk segera diajukan ke pengadilan.

“Tersangka KH sudah tahap dua hari ini,” kata Yuyuk di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurutnya, JPU lembaga antirasuah tersebut punya waktu 14 untuk memasukan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja Yuyuk mengaku belum tahu kapan jadwal sidang perdana untuk Kamaluddin. Namun begitu, sidang menurutnya, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamaluddin kata Yuyuk, juga telah menandatangani pelimpahan berkas tahap dua tersebut. Penandatanganan dilakukan setelah sebelumnya Kamaluddin kembali menjalani pemeriksaan sepanjang Rabu.

Selain Kamaluddin, KPK diketahui juga kembali memeriksa sejumlah petinggi dari jajaran Pemprov Sumut untuk diperiksa sebagai saksi terhadap Gatot, terkait kasus suap anggota DPRD Sumut.

Masing-masing Kepala Bappeda Arsyad, Kepala Badan Kesbang, Politik dan Linmas Eddy Sofyan, Kepala Badan Diklat Zainuddin, Kepal Badan Lingkungan Hidup Hidayati, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Purnama Dewi dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Amran Uteh.

Dalam kasus ini Gatot disangkakan sebagai pelaku pemberi suap. Sementara Kamaluddin, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Ajib Shah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Diduga Gatot memberikan suap untuk memuluskan Laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan  penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015. (gir)

Foto: JPNN KPK akhirnya menahan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin (23/11). Kamaluddin sempat berusaha menutup wajahnya yang mengenakan rompi tahanan KPK.
Foto: JPNN
KPK menahan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin (23/11). Kamaluddin sempat berusaha menutup wajahnya yang mengenakan rompi tahanan KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemungkinan dalam waktu dekat sudah akan mulai menyidangkan perkara tersangka Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kamaluddin Harahap. Ia merupakan salah seorang tersangka dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho, terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kemungkinan tersebut hadir karena menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, berkas mantan anggota DPRD Sumut ini kini telah lengkap dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk segera diajukan ke pengadilan.

“Tersangka KH sudah tahap dua hari ini,” kata Yuyuk di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurutnya, JPU lembaga antirasuah tersebut punya waktu 14 untuk memasukan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja Yuyuk mengaku belum tahu kapan jadwal sidang perdana untuk Kamaluddin. Namun begitu, sidang menurutnya, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamaluddin kata Yuyuk, juga telah menandatangani pelimpahan berkas tahap dua tersebut. Penandatanganan dilakukan setelah sebelumnya Kamaluddin kembali menjalani pemeriksaan sepanjang Rabu.

Selain Kamaluddin, KPK diketahui juga kembali memeriksa sejumlah petinggi dari jajaran Pemprov Sumut untuk diperiksa sebagai saksi terhadap Gatot, terkait kasus suap anggota DPRD Sumut.

Masing-masing Kepala Bappeda Arsyad, Kepala Badan Kesbang, Politik dan Linmas Eddy Sofyan, Kepala Badan Diklat Zainuddin, Kepal Badan Lingkungan Hidup Hidayati, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Purnama Dewi dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Amran Uteh.

Dalam kasus ini Gatot disangkakan sebagai pelaku pemberi suap. Sementara Kamaluddin, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Ajib Shah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Diduga Gatot memberikan suap untuk memuluskan Laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan  penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/