25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketahuan Nyabu di Kamar Istri Muda, Polisi Ini Malu

Foto: Sumut Pos Briptu DAB terlihat malu dan memalingkan tubuhnya, saat diinterogasi Iptu MT Sagala, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi  Minggu (10/4).
Foto: Sumut Pos
Briptu DAB terlihat malu dan memalingkan tubuhnya, saat diinterogasi Iptu MT Sagala, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi
Minggu (10/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Nyabu di kamar kos istri muda, personel Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi, Briptu Dedy Abdullah Badrun (27) ditangkap petugas BNN Sergai, Kamis (7/4) sore. Kini warga Jalan Bukit Suling, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi itu hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (10/4) siang.

Oknum polisi yang telah bertugas selama 10 tahun itu ditangkap BNN Sergai yang sedang melaksanakan Operasi Bersinar di kamar kos bini mudanya, Nurhalimah Lubis di kawasan Jalan Saga Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi. Selain Briptu Dedy, petugas BNN Sergai juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu, 1 plastik transparan berisi 2 butir ekstasi.

Satu timbangan elektrik, 1 alat hisap (bong), 2 buah mancis, 2 unit modem, 1 buah flash disk, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik dan 1 unit telepon selluler serta 1 kotak amplop yang semuanya diakui Briptu Dedy sebagai miliknya. Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu MT Sagala dalam keterangan persnya mengatakan, Briptu Dedy yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi yang sebelumnya juga pernah dihukum karena terbukti menggunakan sabu.

“D ihadapan kedua orangtuanya, Briptu Deby telah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan apabila dirinya terlibat atau menggunakan sabu lagi, maka dirinya siap dipecat,” terang Iptu MT Sagala.

Dijelaskannya, bahwa Briptu Dedy mengaku sabu sebanyak 1 paket seharga Rp 50 ribu tersebut dia peroleh dari temannya bernama Erwin, warga Jalan KF Tandean Tebingtinggi.

Sebelumnya, Briptu Dedy hanya berniat meminta uang pada Erwin, namun saat itu Erwin mengaku tidak memiliki uang dan akhirnya memberikan sabu sebagai gantinya. Setelah diserahkan pihak BNN Sergai, saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

 

2 POLISI BELUM TERSANGKA

Dalam waktu 1 hari kedepan, nasib dua polisi yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan ditetapkan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar. Seperti diketahui, Briptu M, oknum polisi yang bertugas di Sat Reskrim Polres Siantar serta Briptu AG yang bertugas di Sat Sabhara Polres Siantar itu ditangkap bersama seorang wanita berinisial L. Ketiganya digerebek di kos-kosan Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat pada Rabu (6/4) lalu.

Foto: Sumut Pos Briptu DAB terlihat malu dan memalingkan tubuhnya, saat diinterogasi Iptu MT Sagala, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi  Minggu (10/4).
Foto: Sumut Pos
Briptu DAB terlihat malu dan memalingkan tubuhnya, saat diinterogasi Iptu MT Sagala, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi
Minggu (10/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Nyabu di kamar kos istri muda, personel Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi, Briptu Dedy Abdullah Badrun (27) ditangkap petugas BNN Sergai, Kamis (7/4) sore. Kini warga Jalan Bukit Suling, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi itu hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (10/4) siang.

Oknum polisi yang telah bertugas selama 10 tahun itu ditangkap BNN Sergai yang sedang melaksanakan Operasi Bersinar di kamar kos bini mudanya, Nurhalimah Lubis di kawasan Jalan Saga Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi. Selain Briptu Dedy, petugas BNN Sergai juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu, 1 plastik transparan berisi 2 butir ekstasi.

Satu timbangan elektrik, 1 alat hisap (bong), 2 buah mancis, 2 unit modem, 1 buah flash disk, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik dan 1 unit telepon selluler serta 1 kotak amplop yang semuanya diakui Briptu Dedy sebagai miliknya. Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu MT Sagala dalam keterangan persnya mengatakan, Briptu Dedy yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi yang sebelumnya juga pernah dihukum karena terbukti menggunakan sabu.

“D ihadapan kedua orangtuanya, Briptu Deby telah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan apabila dirinya terlibat atau menggunakan sabu lagi, maka dirinya siap dipecat,” terang Iptu MT Sagala.

Dijelaskannya, bahwa Briptu Dedy mengaku sabu sebanyak 1 paket seharga Rp 50 ribu tersebut dia peroleh dari temannya bernama Erwin, warga Jalan KF Tandean Tebingtinggi.

Sebelumnya, Briptu Dedy hanya berniat meminta uang pada Erwin, namun saat itu Erwin mengaku tidak memiliki uang dan akhirnya memberikan sabu sebagai gantinya. Setelah diserahkan pihak BNN Sergai, saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

 

2 POLISI BELUM TERSANGKA

Dalam waktu 1 hari kedepan, nasib dua polisi yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan ditetapkan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar. Seperti diketahui, Briptu M, oknum polisi yang bertugas di Sat Reskrim Polres Siantar serta Briptu AG yang bertugas di Sat Sabhara Polres Siantar itu ditangkap bersama seorang wanita berinisial L. Ketiganya digerebek di kos-kosan Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat pada Rabu (6/4) lalu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/