28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemkab, PTPN II, dan DPRD Bungkam

TEDDY/sumutpos GUNAKAN IMB PALSU: Ruko 33 pintu di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan yang berdiri di atas lahan bekas PTPN II dan menggunakan IMB palsu.
TEDDY/sumutpos
GUNAKAN IMB PALSU: Ruko 33 pintu di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan yang berdiri di atas lahan bekas PTPN II dan menggunakan IMB palsu.

DELISERDANGSUMUTPOS.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Lubukpakam bungkam ketika ditanya soal terganjalnya eksekusi bangunan rumah toko (ruko) 33 pintu di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan.

Padahal, eksekusi bangunan ruko 33 pintu itu sudah dibawa ke paripurna ketika anggota dewan menyampaikan hasil laporan reses pertama.

Informasi dihimpun, Februari 2015 lalu, anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Percut Seituan yang diketuai, Rakhmadsyah menyampaikan laporan hasil resesnya. Kala itu, anggota dewan dari Dapil II meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang segera melakukan eksekusi pembongkaran terhadap ruko 33 pintu yang kini masih berdiri kokoh.

Pasalnya, bangunan ruko 33 pintu itu ilegal karena berdiri di atas tanah PTPN II. Ditambah lagi Surat Izin Membangun (IMB) nya yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya.

Laporan hasil penyampaian reses pertama inipun turut dihadiri Wakil Bupati Deliserdang, Zainuddin Mars. Namun hingga saat ini bangunan yang beberapa pintu sudah beroperasi belum eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang.

Ketua Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB), Rakhmadsyah mengakui sudah menyampaikan laporan hasil reses pertama untuk bangunan 33 pintu yang disebut-sebut dibeking salah satu organisasi itu dibongkar. Disinggung upaya DPRD yang mengetahui Satpol PP yang belum juga mengeksekusi ruko tersebut, Rakhmadsyah enggan menyinggungnya.

“Iya memang ada kita bilang dalam paripurna agar Pemkab bertindak. Tapi sama si Irawan ajalah, jangan saya (untuk tanya lebih lanjut). Soalnya Insinyur (Ir) Irawan yang ditunjuk sebagai ketua reses,” tandasnya, Rabu (10/6).

Sementara, Sekretaris Perusahaan PTPN II, Suharto mengaku, pihaknya telah melapor ke polisi atas tanah negara yang digarap penggarap. Menurut dia, pihaknya akan terus menyeret kasus tanah garapan yang digarap ini ke ranah hukum.

“Semua yang berkaitan tanah PTP yang digarap itu sudah kita laporkan kepada pihak yang berwenang. Nomor STPL-nya itu ada di Kebun Bandarkhalipah, karena kebetulan itu di bawah naungan Kebon Bandarkhalipah. Coba ke kebun Bandarkhalipah,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selularnya.

Lebih jauh, ia mengaku PTPN II dengan Pemkab Deliserdang masih menjalin hubungan yang harmonis. Sayangnya, Suharto menolak berkomentar terkait Pemkab Deliserdang melalui Satpol PP yang cuek melakukan eksekusi pembongkaran bangunan ruko 33 pintu itu.

Pun demikian, ia juga mensesalkan sikap Satpol PP Deliserdang yang terkesan enggan melakukan eksekusi tersebut. “Saya enggak mau komentar lah (soal Satpol PP Deliserdang enggak mau eksekusi), karena bukan ranahnya kita lagi. Lagipula, dalam mengurus IMB, harus ada alas hak yang jelas, baru dinas mengeluarkan IMB,” pungkasnya. (ted/azw)

TEDDY/sumutpos GUNAKAN IMB PALSU: Ruko 33 pintu di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan yang berdiri di atas lahan bekas PTPN II dan menggunakan IMB palsu.
TEDDY/sumutpos
GUNAKAN IMB PALSU: Ruko 33 pintu di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan yang berdiri di atas lahan bekas PTPN II dan menggunakan IMB palsu.

DELISERDANGSUMUTPOS.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Lubukpakam bungkam ketika ditanya soal terganjalnya eksekusi bangunan rumah toko (ruko) 33 pintu di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan.

Padahal, eksekusi bangunan ruko 33 pintu itu sudah dibawa ke paripurna ketika anggota dewan menyampaikan hasil laporan reses pertama.

Informasi dihimpun, Februari 2015 lalu, anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Percut Seituan yang diketuai, Rakhmadsyah menyampaikan laporan hasil resesnya. Kala itu, anggota dewan dari Dapil II meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang segera melakukan eksekusi pembongkaran terhadap ruko 33 pintu yang kini masih berdiri kokoh.

Pasalnya, bangunan ruko 33 pintu itu ilegal karena berdiri di atas tanah PTPN II. Ditambah lagi Surat Izin Membangun (IMB) nya yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya.

Laporan hasil penyampaian reses pertama inipun turut dihadiri Wakil Bupati Deliserdang, Zainuddin Mars. Namun hingga saat ini bangunan yang beberapa pintu sudah beroperasi belum eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang.

Ketua Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB), Rakhmadsyah mengakui sudah menyampaikan laporan hasil reses pertama untuk bangunan 33 pintu yang disebut-sebut dibeking salah satu organisasi itu dibongkar. Disinggung upaya DPRD yang mengetahui Satpol PP yang belum juga mengeksekusi ruko tersebut, Rakhmadsyah enggan menyinggungnya.

“Iya memang ada kita bilang dalam paripurna agar Pemkab bertindak. Tapi sama si Irawan ajalah, jangan saya (untuk tanya lebih lanjut). Soalnya Insinyur (Ir) Irawan yang ditunjuk sebagai ketua reses,” tandasnya, Rabu (10/6).

Sementara, Sekretaris Perusahaan PTPN II, Suharto mengaku, pihaknya telah melapor ke polisi atas tanah negara yang digarap penggarap. Menurut dia, pihaknya akan terus menyeret kasus tanah garapan yang digarap ini ke ranah hukum.

“Semua yang berkaitan tanah PTP yang digarap itu sudah kita laporkan kepada pihak yang berwenang. Nomor STPL-nya itu ada di Kebun Bandarkhalipah, karena kebetulan itu di bawah naungan Kebon Bandarkhalipah. Coba ke kebun Bandarkhalipah,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selularnya.

Lebih jauh, ia mengaku PTPN II dengan Pemkab Deliserdang masih menjalin hubungan yang harmonis. Sayangnya, Suharto menolak berkomentar terkait Pemkab Deliserdang melalui Satpol PP yang cuek melakukan eksekusi pembongkaran bangunan ruko 33 pintu itu.

Pun demikian, ia juga mensesalkan sikap Satpol PP Deliserdang yang terkesan enggan melakukan eksekusi tersebut. “Saya enggak mau komentar lah (soal Satpol PP Deliserdang enggak mau eksekusi), karena bukan ranahnya kita lagi. Lagipula, dalam mengurus IMB, harus ada alas hak yang jelas, baru dinas mengeluarkan IMB,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/