TIGANDERKET, SUMUTPOS.CO -Warga Kecamatan Payung dan Tiganderket, Kabupaten Karo mengeluhkan maraknya praktek galian C dan pengerukan sungai di sekitar kaki gunung api Sinabung. Penambangan tanah dan dolomit tersebut, dituding warga sebagai biang berkurangnya suplay air untuk lahan pertanian mereka.
Salah satu galian C yang bertahun-tahun beroperasi di kaki Gunung Sinabung tepatnya di Desa Mardinding, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo.
Galian C berupa pasir dari aliran sungai, koral dan batu setiap harinya beroperasi di wilayah zona merah tepatnya di titik 5 kilometer dari bukaan kawah Gunung Sinabung.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Karo Ida, kepada wartawan berapa waktu lalu mengutarakan terkait maraknya Galian C yang tidak bisa tersentuh oleh hukum mengutarakan, dasar Dinas Lingkungan Hidup Karo adalah tata ruang untuk pembuatan UKL/UPL.
“Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan keberadaan Galian C itu, akan kita tinjau kembali,” kata Ida.
Dijelaskannya, meski berada dalam zona merah Gunung Sinabung, boleh dikeluarkan ijinnya untuk Galian C, tapi tidak untuk hunian. “Apabila ada masyarakat yang komplain maka kami dari lingkungan hidup akan turun ke lapangan untuk mengeceknya,” jelasnya.
Diketahui sejak gejolak erupsi Gunung Sinabung terjadi maka diberitahukan untuk masyarakat sekitar, agar tidak beraktivitas dalam jarak 5 km dari bukaan kawah Gunung Sinabung.
Tetapi kenyataannya, kegiatan mencari pundi-pundi dilakoni pengelolah galian C yang saban hari beraktivitas, dan membawa hasil bumi tersebut guna diolah ke wilayah Kabupaten Deliserdang dan kota Medan.
Keselamatan nyawa menjadi nomor dua bagi mereka yang bekerja di lereng kaki Gunung Sinabung. Hingga sampai saat ini, galian C tetap beraktivitas seperti biasanya.(deo/han)