Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, Ras selaku agen pun mendapat cipratan baik dari pemilik lokasi prostitusi, pelanggan maupun wanita yang akan dipakai. Ras, yang memiliki tugas mencari pelanggan untuk ditemukan dengan wanita penghibur dan mengarahkannya memakai ruangan di Salon Markonah maupun Valentine, biasanya kebagian Rp10.000 dari lelaki pemesan. “Itu fee dari pria hidung belang,” ujar AKP Viktor Sibarani.
Sedangkan dari Mak Konah dan Jan selaju pemilik salon, Ras mendapat imbalan Rp15.000 untuk setiap tamu. Sementara upah dari wanita pelayan, Ras mendapat imbalan Rp20.000 setiap satu orang pelanggan.
Selanjutnya, untuk biaya kamar di salon, baik Mak Konah dan Jan memberikan tarif Rp50.000 untuk setiap sekali kencannya. Dari pengakuan Ras, dia sendiri telah enam kali memanggil anak baru gede tersebut guna melayani tamu.
Lebih jauh dipaparkan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu itu, dari kasus eksploitasi anak di bawah umur itu, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 40 buah kondom, 2 buah bantal, 1 buah kasur, dan 1 buah sprei.
Selanjutnya, 1 unit handphone merek Nokia warna Silver dan 1 unit handphone merek Samsung warna abu-abu yang berisikan pesan masuk dan keluar mengenai pemesanan perempuan.
Sementara, ketiga korban penjualan anak di bawah umur tersebut yakni, JRS alias Ila (14) serta kakak kandungnya NS (15) warga Jalan Cendana Atas Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Serta DSP alias Dea (14) yang juga warga Cendana Atas Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. (cr-1/rbb)