Rustam Batubara (47) warga setempat misalnya, sebelum kapalnya dibakar, dia ditelepon tokenya agar pulang untuk bersandar karena puluhan masyarakat tengah mengejar pukat trawl.
Tetapi setelah berjalan ingin pulang, dia berpapasan dengan boat masyarakat dan disanalah terjadi pembakaran. “Aku disuruh pindah boat dan terus boatku dilempari api. Setelah itu aku dibawa pulang sama masyarakat,” tuturnya yang memiliki atasan bernama Abeng warga Tanjung Balai.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie didampingi jajarannya serta Kasubdit Gakum Airud Polda Sumut, AKBP Martin Nasution dalam paparannya menerangkan, pembakaran terjadi sekira pukul 10.00 WIB di wilayah perairan Desa Simandulang atau sekitar 3 kilometer dari pinggir pantai sekitar.
Kronologis katanya, sejumlah warga dengan menggunakan boat bermotor mendatangi dua unit kapal Pukat Trawl yang sedang mengambil ikan. Setelah itu terjadi pembakaran dengan berbagai cara.
Disaat terjadi pembakaran, sejumlah personil Sat Pol Airud yang mendapat informasi langsung terjun ke lapangan serta mengamankan warga dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 warga ditetapkan sebagai tersangka sekaitan membakar kapal pencari ikan dan 6 tersangka terkait pembakaran kapal pelangsir.
Ke-11 warga itu dengan sengaja merusak dua unit kapal pukat trawl yang mengambil ikan, lalu melempar kapal dengan bom molotof sehingga ludes dan tenggelam. Menurut Kapolres Labuhanbatu, mereka ditahan sebagaimana maksud dalam pasal 187 ke 1e atau pasal 410 dari KUHPidana.
Sedangkan enam tersangka pembakaran kapal pelangsir adalah, Abdul Rasyid alias Rasyid, Johan Wahyudi Silalahi, Juhari, Irfan Efendi, Kamarus Zaman dan Aan Siswandi.
Keenam tersangka merupakan warga Dusun Pintu Air, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Tersangka pun dijerat pasal 187 ke 1e atau pasal 410 KUHPidana.
“Pelapor adalah Khairul Amri Margolang (21) warga Desa Serang Elang Kecamatan Sei Kepayang, Asahan,” papar Kapolres Labuhanbatu itu.
Selain itu, terdapat 23 masyarakat yang sebelumnya dibawa kini dikembalikan karena tidak ada terlibat. “Tersangka terkait pembuat bom molotop, perusak dan ada pencabut pasak perahu agar tenggelam serta ada juga sebagai provokator,” sebutnya.
Pihak Polres Labuhanbatu lanjut AKBP Teguh Yuswardhie, juga menetapkan tiga tersangka pemilik kapal Pukat Trawl yang terkaut dengan tindak ilegal fising karena mengambil dengan alat tangkap yang dilarang.
Selain menetapkan warga sebagai tersangka, Polres Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka yang berkaitan dengan kepemilikan kapal Pukat Trawal, diantaranya Tio Sun Beng Sudarso alias Abeng (67) warga Desa Simandulang.
Dua lagi antara lain, Mardiansyah Lubis alias Iyan (80) dan Ahmat Batubara alias Ahmad (46) keduanya warga Leidong. Keterlibatan keduanya sebagai supir/tekong/nahkoda kapal Pukat Trawl.
“Mereka melanggar pasal 9 (1) junto pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang nonor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” terang AKBP Teguh Yuswardhie.
Sekaitan peristiwa itu, pihaknya meminta semua pihak untuk tidak terpancing serta tidak melakukan provokasi terhadap warga lainnya. “Karena nanti akhirnya menjadi korban juga,” pintanya. (cr-1/ras)