Diketahui, Polri membentuk satuan tugas (satgas) Anti-SARA menyusul perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari angka kejahatan berkonten SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan Satgas Anti-SARA bertujuan agar para peserta Pilkada dapat berlaku santun dan beretika dalam berpolitik.
Satgas Anti-SARA bertujuan menciptakan Pemilu yang aman dan damai melalui UU ITE. Satgas Anti-SARA akan memantau media sosial yang memuat konten ujaran kebencian, parodi grafis sarat kebencian dan pornografi serta provokasi maupun hoax.
“Nanti bekerja sama dengan Kementerian Kominfo,” ucap Iqbal.
Nantinya, kata Iqbal satgas ini akan bergerak masif dengan dua pendekatan. Pertama, edukasi atau peringatan. Kedua, penindakan hukum. Apabila, terus-menerus ditemukan hal tersebut maka akan diberlakukan proses hukum.
“Ada nanti pendekatan dahulu, kita warning dulu. Tapi kalau misalnya orang itu terlihat profilingnya sistemik dan lainnya sudah tidak diedukasi lagi, kita proses hukum,” kata dia.
Dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, polri sebelumnya juga membentuk Satgas Antipolitik Uang. Tujuannya untuk menekan angka kejahatan dari politik uang. Dalam hal ini, polisi akan bekerjasama dengan pihak penyelenggara Pemilu.(dvs/ala)