SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH memerintahkan Dinas Perhubungan untuk segera memasang rambu-rambu di Jalan Kabanjahe-Tigabinanga, persisnya di dekat Jembatan Lau Biang, Desa Kandibata. Sebab jalan tersebut sangat berbahaya.
Pemasangan rambu-rambu tersebut ditegaskan Terkelin Brahmana usai meninjau jalan provinsi yang menghubungkan Kabanjahe dengan Kabupaten Aceh Tenggara tersebut, Selasa (11/4) siang.
Menurut pantauan, jalan tersebut sangat berbahaya, karena rawan longsor dan kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini diperparah lagi oleh tak adanya rambu lalu lintas tanda berbahaya. Padahal, sisi jalan itu sudah rusak dan berlobang. Alhasil, jika tak hati-hati saat melintas, para pengendara terancam terjun ke jurang lau biang sedalam 100 meter.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, sebuah mobil pribadi sempat jatuh ke jurang sedalam 100 meter di lokasi. Beruntung, peristiwa itu tak menimbulkan korban jiwa. Pengendara dan penumpangnya hanya menderita luka-luka.
“Memang jalan ini sangat rawan longsor dan kondisinya sudah berlubang. Jurangnya juga sangat dalam. Kondisi ini diperparah lagi oleh tak adanya rambu-rambu lalu lintas di sini,” kata salah seorang warga, Mimpin Ginting kepada bupati di lokasi.
Mimpin berharap Pemkab Karo segera memperbaiki jalan tersebut. Selain itu, Pemkab Karo juga diminta membuat pembatas di pinggir jurang. “Kami tau ini jalan provinsi, tapi sembari menunggu pihak provinsi memperbaiki jalan ini, sebaiknya Pemkab Karo yang berkorban melakukan perbaikan. Karena masalah ini menyangkut keselamatan orang banyak. Kalau pun tak bisa dibangun sekarang, paling tidak dipasanglah rambu lalu lintas tanda bahaya di sini,” harap Ginting.
Terkelin Brahmana kemudian langsung memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Karo yang berada di sampingnya untu segera memasang rambu lalu lintas tanda peringatan di lokasi.
“Hasil peninjauan, memang lokasi ini sangat berbahaya. Sedikitnya ada 3 titik di pinggir jalan ini yang rawan longsor. Jika tak berhati-hati para pengendara dikawatirkan bisa terjun bebas ke jurang Lau Biang,” katanya.
Meski perbaikan jalan itu adalah wewenang penuh pihak provinsi melalu Balai Besar Medan, namun Terkelin berjanji akan segera membangun pembatas jalan dengan hingga pengendara tak terjun ke jurang. “Membangun ini bukan wewenang Pemkab Karo. Meski begitu kita akan menindaklanjuti masalah ini. Paling tidak, kita akan memasang rambu-rambu peringatan di sini,” janjinya.
“Paling tidak segeralah pasang police line di ketiga titik ini. Pasang juga kayu di sini sebagai peringatan,sehingga para pengendara lebih hati-hati saat melintas di sini,” tegasnya. Terkelin juga meminta Dinas Perhubungan berkordinasi dengan pihak Balai Besar agar jalan tersebut segera diperbaiki. (deo/dek)