30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Eks Napi Rutan Pancur Bawa Sabu Lagi

Barang bukti sabu yang dibawa eks napi Rutan Pancurbatu. (Solideo/Sumut Pos)

KARO, SUMUTPOS.CO -Baru 2 minggu menghirup udara segar pasca mendapat pembebasan bersyarat (PB) atas kasus narkoba dari Rutan Pancurbatu ternyata tak membuat Suarta Bangun (41) kapok. Buktinya, warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo ini kembali harus mendekam di penjara.

Senin (13/2) sekira puul 10.00 WIB, Suarta kembali dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Dari dompet pelaku disita barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 5 gram. Suarta diciduk saat berdiri di depan kantor PDIP Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Info yang dihimpun, siang itu Suarta sengaja datang ke Kabanjahe untuk menjual sabu tersebut pada seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan polisi. Namun sial, belum sempat melakukan transaksi, polisi yang dapat informasi langsung turun ke lokasi dan menyergap pelaku.

Selain barang bukti sabu, dari tangan pelaku juga disita barang bukti lain berupa 1 potong timah, dompet kecil warna hitam, 1 hape Nokia dan satu unit sepeda motor matic tanpa plat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke komando.

Saat diperiksa, pelaku mengaku memeroleh sabu tersebut dari seorang bandar yang tinggal di kawasan Pancurbatu. Dia nekat mengedarkan barang haram itu karena tak punya penghasilan lagi. Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Marwan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku ini baru keluar dari penjara karena dapat pembebasan bersyarat. Saat ini tersangka masih kita periksa untuk memutus mata rantai jaringannya. Hasil pemeriksaan urine, tersanhka ini juga positif menggunakan sabu,” tandasnya. (deo/ala)

Barang bukti sabu yang dibawa eks napi Rutan Pancurbatu. (Solideo/Sumut Pos)

KARO, SUMUTPOS.CO -Baru 2 minggu menghirup udara segar pasca mendapat pembebasan bersyarat (PB) atas kasus narkoba dari Rutan Pancurbatu ternyata tak membuat Suarta Bangun (41) kapok. Buktinya, warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo ini kembali harus mendekam di penjara.

Senin (13/2) sekira puul 10.00 WIB, Suarta kembali dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Dari dompet pelaku disita barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 5 gram. Suarta diciduk saat berdiri di depan kantor PDIP Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Info yang dihimpun, siang itu Suarta sengaja datang ke Kabanjahe untuk menjual sabu tersebut pada seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan polisi. Namun sial, belum sempat melakukan transaksi, polisi yang dapat informasi langsung turun ke lokasi dan menyergap pelaku.

Selain barang bukti sabu, dari tangan pelaku juga disita barang bukti lain berupa 1 potong timah, dompet kecil warna hitam, 1 hape Nokia dan satu unit sepeda motor matic tanpa plat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke komando.

Saat diperiksa, pelaku mengaku memeroleh sabu tersebut dari seorang bandar yang tinggal di kawasan Pancurbatu. Dia nekat mengedarkan barang haram itu karena tak punya penghasilan lagi. Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Marwan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku ini baru keluar dari penjara karena dapat pembebasan bersyarat. Saat ini tersangka masih kita periksa untuk memutus mata rantai jaringannya. Hasil pemeriksaan urine, tersanhka ini juga positif menggunakan sabu,” tandasnya. (deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/