MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Syahril Pasaribu akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa (12/8). Syahril akan dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi anggaran hibah Pendidikan Tinggi (Dikti) 2010 di dua fakultas, yakni Fakultas Ilmu Budaya (tepatnya di departemen etnomusikologi) dan Fakultas Farmasi USU.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari sumber menyebutkan, sejak pekan lalu Kejagung sudah melayangkan surat panggilan kepada Syahril Pasaribu sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Kabar yang saya ketahui seperti itu. Setelah beliau (Syahril Pasaribu, Red), besoknya giliran saya yang akan memenuhi panggilan Jaksa Agung,” kata sumber yang tak ingin namanya disebut ini kepada Sumut Pos, Selasa (12/8). Sumber juga termasuk salah seorang yang dipanggil Kejagung sebagai saksi atas dugaan korupsi di Departemen Etnomusikologi.
Selain Syahril Pasaribu, Kejagung ternyata juga akan memeriksa mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis. Bahkan menurut sumber lain Sumut Pos, Kejagung menarget yang bersangkutan sebagai orang yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi itu.
“Infonya setelah Prof Syahril, hari berikutnya atau tanggal 13 Agustus, beliau (Chairuddin Lubis) yang akan diperiksa,” sebut sumber yang juga enggan ditulis namanya itu pada Senin (4/8) lalu.
Masyarakat Sumut tentu tidak sabar menunggu hasil pemeriksaan Kejagung terhadap nama-nama yang disebut itu. Namun tidak perlu khawatir, sebab dalam pernyataannya belum lama ini, Kejagung akan memprioritaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di universitas plat merah tersebut. Seperti diketahui bahwa sejauh ini Kejagung baru menetapkan dua orang tersangka, yakni AH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di masa itu, dan SH selaku dekan fakultas farmasi. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat dihubungi koran ini di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (3/7).
Namun kepastian apakah nama rektor sampai ikut terjerat, sampai saat ini Tony mengaku belum memperoleh informasi tersebut. Pasalnya, tim penyidik masih terus mendalami kasus yang ada dengan mempelajari semua alat bukti dan informasi, termasuk yang ditemukan saat tim turun ke Sumut. “Tim Kejagung sampai saat ini masih terus mendalami berkasnya. Sekarang posisinya masih dalam konsolidasi. Jadi saya bisa memahami kenapa penyidik belum dapat memberikan data yang dibutuhkan sebagai bahan pemberitaan,” ungkap dia.Menurut Tony, jika informasi diberikan setengah-setengah sebelum kasusnya menjadi jelas, dikhawatirkan dapat menimbulkan salah pengertian di tengah masyarakat. “Saya paham mengapa penyidik pelit kasih berita karena mungkin datanya kalau diungkap sekarang bisa nyerempet ke mana-mana. Penyidik kan perlu memelajarinya secara mendalam. Kalau memang mereka melihat ada keterlibatan pihak-pihak lain seperti rektor, tentu baru diketahui setelah dipelajari berkas-berkasnya,” katanya.
Karena itu Tony berharap masyarakat Sumut dapat bersabar karena penyidik tidak mungkin bekerja hanya mengejar waktu. Tapi, harus benar-benar sesuai dengan azas hukum yang berlaku. Agar jangan sampai pihak-pihak yang terlibat lolos dari jeratan hukum.
Pihak USU sendiri sejauh ini masih bergeming menanggapi informasi itu. Bahkan selama sepekan belakangan, konfirmasi yang dilayangkan Sumut Pos belum terjawab. “Kita belum mengetahui perihal informasi yang disebutkan. Namun’ begitu saya akan koordinasikan ke bagian hukum kita,” ujar Bisru saat dihubungi Sumut Pos, Senin sore kemarin.
Namun sampai berita ini dikirim ke redaksi, Bisru tidak memberikan kepastian apakah benar Syahril Pasaribu akan diperiksa pada hari ini. Pun begitu dengan Biro Hukum USU yang enggan memberi keterangan perihal dimaksud. (prn/rbb)