27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Sekeluarga Diusir, Rumah Dibakar

Begu Ganjang-Ilustrasi
Begu Ganjang-Ilustrasi

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kasri Panjaitan (43) dan istrinya Ani Simamora (41), bersama 5 anaknya terpaksa harus meninggalkan kampung kelahiran mereka di Desa Bondar Sihudon, Kec. Andam Dewi, Tapteng sejak Maret lalu. Pasalnya, warga desa menuding ia seorang parsijunde atau biasa disebut dengan kata parbegu ganjang (santet).

Warga yang anarkis tidak menginginkan Kasri dan keluarganya tinggal di kampung itu lagi. Warga lantas membakar rumah dan mengejar mereka sekeluarga dengan parang.

Kasri yang terpaksa pindah ke daerah Pekanbaru, Riau tersebut Senin (11/8) pagi baru tiba di Sibolga. Didampingi penasehat hukumnya Sanggam Tambunan, ia mendatangi Mapolres Tapteng guna mempertanyakan kelangsungan laporannya beberapa bulan lalu atas pembakaran rumahnya oleh warga. Ia juga menolak bila disebut sebagai parbegu ganjang. Sebab, hingga saat ini katanya, ia tidak tahu apa alasan warga kampungnya menuduhnya seperti itu.

Ditemui di Mapolres Tapteng usai membuat laporan didampingi penasehat hukumnya, ayah 5 anak ini mengungkapkan kalau hingga saat ini ia tidak tahu alasan warga menyebutnya parbegu ganjang hingga membakar rumah dan mengusir mereka sekeluarga dari kampung tersebut.

“Saya juga tidak mengerti kenapa saya dituduh parbegu ganjang. Karena saya tidak tau apa-apa soal ilmu seperti itu,” ungkapnya, Senin (11/8).

Diterangkannya, pada Maret lalu, saat ia sedang membantu memasak makanan di salah satu tempat orang meninggal di kampungnya. Kemudian, Boru Haloho, salah seorang keluarga yang kemalangan menghampirinya dan memintanya untuk segera meninggalkan tempat tersebut. Alasannya, salah satu anak dari keluarga yang meninggal tidak senang dengan kehadirannya di sana.

“Kebetulan aku lagi mengupas sayur di tempat orang mati itu. Tiba-tiba datang Boru Haloho dan memintaku untuk pergi, katanya disuruh salah satu anak yang meninggal ini yang tidak suka dengan kehadiranku di sana. Katanya aku parsijunde,” katanya.

Tak senang dengan tuduhan tersebut, ia kemudian pergi ke rumah abangnya untuk menyampaikan hal tersebut. Lalu, abangnya mendatangi rumah kepala desa setempat untuk memperjelas kejadian yang tidak diduganya itu. Kepala desa kemudian meminta uang sidang kepadanya sebesar Rp240.000. Tanggal 10 Maret 2014, digelar sidang terbuka dengan warga.

“Dari arah belakang, tiba-tiba seorang wanita mengaku setahun lalu pernah datang ke rumahnya, kemudian anaknya yang di Jakarta meninggal dunia. Lalu satu lagi wanita, yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari rumah kami mengatakan kalau setelah kedatangannya ke rumahnya mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Padahal saya saat itu datang ke rumahnya karena saya lihat mereka sedang membangun rumah, wajar sebagai tetangga saya menghampiri mereka,” jelasnya.

Sekretaris Camat (Sekcam) Sirandorung, Antoni Hutagalung juga katanya memberikan kesaksian kalau kedainya pernah didatangi Kasri untuk membeli minyak tanah dan tak membayarnya. Malamnya, wajah Kasri datang ke dalam mimpinya dan semenjak itu katanya kedainya tidak laku lagi.

“Sekcam juga bersaksi, katanya saya pernah datang membeli minyak tanah ke kedainya dan katanya saya tidak membayar minyak tanah itu. Dan malamnya, ia memimpikan saya dan sejak itu kedainya katanya gak laku. Tapi saat ia menyampaikan itu di depan warga, ia bilang jangan ada yang memuat ini ke media,” bebernya menirukan perkataan Antoni kala itu.

Usai mendengarkan keluhan warga yang menudingnya sebagai parbegu ganjang, keputusan sidang, Kasri dan keluarga harus segera keluar dari kampung. Dan saat itu kepala desa hanya memberi waktu 3 hari untuk mereka segera pergi, bila tidak maka keselamatan nyawanya dan keluarganya tidak dijamin.

“Keputusan sidang itu, lewat 3 hari kami tidak segera pergi, maka keselamatan kami tidak dijamin,” ungkapnya. Masih kata Kasri, karena permintaan warga yang sudah emosi, dengan terpaksa ia dan keluarganya pergi ke Desa Muara Tapus, Kecamatan Manduamas. Dua hari di sana, kepala desa setempat memintanya untuk diperiksa sebelum tinggal dan menetap di desa tersebut.

“Rupanya istri kepala desa itu adalah dukun. Jadi mereka meminta saya untuk diperiksa. Dan hasilnya, bersih, tidak ada ilmu hitam di tubuh saya,” ucapnya.

Kemudian kata Kasri, kepala desa menyuruhnya meminta surat pindah dari Kepala Desa Bondar Sihudon. Kasri kemudian meminta abangnya untuk mengurusnya. Kepala Desa Bondar Sihudon lalu menelepon Kepala Desa Muara Tapus dan meminta agar mereka diusir dari desa tersebut. “Kemudian, Kepala Desa Muara Tapus mendatangi rumah kami dan meminta kami untuk meninggalkan desa itu. Alasannya, warga setempat juga tidak menginginkan kami tinggal di sana,” bebernya.

Belum selesai mereka bicara katanya, sekira pukul 01.00 WIB warga setempat datang berbondong-bondong dan meminta ia bersama keluarganya segera meninggalkan desa tersebut. Takut terjadi sesuatu dengan keluarganya, iapun segera menggendong anaknya yang masih berumur 7 tahun yang saat itu sedang tertidur pulas. Rencananya ia ingin pergi ke Desa Sidari, ke rumah salah satu keluarganya untuk berlindung.

“Kalau ke Sidari harus lewat dari Bondar Sihudon, ternyata saat kami lewat warga di sana melihat kami dan mengejar. Ada sekitar 3 motor di belakang kami yang mengejar dengan membawa parang. Langsung kutancap gas motorku dan berusaha lari dari kejaran mereka,” ungkapnya terisak mengenang kejadian itu.

Tiba di rumah keluarganya, lanjut Kasri, paginya ia menelepon salah seorang anaknya untuk memberitahu keberadaan mereka. Sontak Kasri menangis mendengar, rumahnya di Bondar Sihudon sudah habis dibakar warga. Sebelum berangkat ke Pekanbaru, ia pun melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Barus untuk mengusut pembakaran tersebut.

“Saya kenal dengan orang yang ngejar kami malam itu. Dan sebelum kami berangkat ke Pekanbaru, saya sudah melaporkan kejadian pembakaran itu ke Polsek Barus. Namun hingga saat ini, proses itu gak tahu sudah sampai di mana,” paparnya.

Menurut pria yang kesehariannya bekerja sebagi pandodos sawit ini, ia siap bila diperiksa dengan cara apapun untuk membuktikan apakah benar dirinya seorang parbegu ganjang. “Mati pun saya siap bila itu diminta untuk membuktikan saya tidak bersalah. Dan saya siap, siapapun yang ingin memeriksa kebenarannya, silahkan hadirkan berapa pun dukun sakti untuk membuktikan saya parbegu ganjang,” serunya.

Sementara, Sanggam Tambunan selaku penasehat hukumnya menyatakan kalau dalam hal ini telah terjadi pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia). Sebab, polisi selaku penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat harus berani secara tegas melindungi dan menjaga hak-hak setiap warga negara.

“Dalam kasus ini sangat nyata ada pelanggaran HAM, antara lain hak untuk tinggal di suatu tempat, hak untuk memiliki suatu benda, hak untuk hidup dan hak untuk mendapat perlakukan yang sama di depan hukum. Karena itu polisi selaku penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat harus berani secara tegas melindungi dan menjaga hak-hak setiap warga negara,” tegasnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Barus sesuai dengan arahan pihak Polres Tapteng. Katanya, sebagai penasehat hukum, ia minta penegakan hukum yang seadil-adilnya. Dan meminta kasus tersebut untuk segera diusut dan menemukan otak intelektual dari kejadian tersebut.

“Tadinya kami mau buat laporan baru di polres. Tapi pihak polres menyarankan kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Barus, karena sebelumnya pihak korban sudah pernah membuat laporan di sana. Dan kita akan menuruti saran itu, tapi kalau terpaksa kami juga akan melanjutkan ini dan melaporkan kejadian ini ke Propam. Karena polisi harus melindungi hak masyarakat. Dalam hal ini korban berhak memeroleh perlindungan hukum. Pelaku pembakaran dan actor intelektualnya harus segera ditangkap. Diminta pelaku untuk menunjukkan bukti akurat dari perbuatan korban yang dituduhkan,” tegasnya. (smg/deo)

Begu Ganjang-Ilustrasi
Begu Ganjang-Ilustrasi

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kasri Panjaitan (43) dan istrinya Ani Simamora (41), bersama 5 anaknya terpaksa harus meninggalkan kampung kelahiran mereka di Desa Bondar Sihudon, Kec. Andam Dewi, Tapteng sejak Maret lalu. Pasalnya, warga desa menuding ia seorang parsijunde atau biasa disebut dengan kata parbegu ganjang (santet).

Warga yang anarkis tidak menginginkan Kasri dan keluarganya tinggal di kampung itu lagi. Warga lantas membakar rumah dan mengejar mereka sekeluarga dengan parang.

Kasri yang terpaksa pindah ke daerah Pekanbaru, Riau tersebut Senin (11/8) pagi baru tiba di Sibolga. Didampingi penasehat hukumnya Sanggam Tambunan, ia mendatangi Mapolres Tapteng guna mempertanyakan kelangsungan laporannya beberapa bulan lalu atas pembakaran rumahnya oleh warga. Ia juga menolak bila disebut sebagai parbegu ganjang. Sebab, hingga saat ini katanya, ia tidak tahu apa alasan warga kampungnya menuduhnya seperti itu.

Ditemui di Mapolres Tapteng usai membuat laporan didampingi penasehat hukumnya, ayah 5 anak ini mengungkapkan kalau hingga saat ini ia tidak tahu alasan warga menyebutnya parbegu ganjang hingga membakar rumah dan mengusir mereka sekeluarga dari kampung tersebut.

“Saya juga tidak mengerti kenapa saya dituduh parbegu ganjang. Karena saya tidak tau apa-apa soal ilmu seperti itu,” ungkapnya, Senin (11/8).

Diterangkannya, pada Maret lalu, saat ia sedang membantu memasak makanan di salah satu tempat orang meninggal di kampungnya. Kemudian, Boru Haloho, salah seorang keluarga yang kemalangan menghampirinya dan memintanya untuk segera meninggalkan tempat tersebut. Alasannya, salah satu anak dari keluarga yang meninggal tidak senang dengan kehadirannya di sana.

“Kebetulan aku lagi mengupas sayur di tempat orang mati itu. Tiba-tiba datang Boru Haloho dan memintaku untuk pergi, katanya disuruh salah satu anak yang meninggal ini yang tidak suka dengan kehadiranku di sana. Katanya aku parsijunde,” katanya.

Tak senang dengan tuduhan tersebut, ia kemudian pergi ke rumah abangnya untuk menyampaikan hal tersebut. Lalu, abangnya mendatangi rumah kepala desa setempat untuk memperjelas kejadian yang tidak diduganya itu. Kepala desa kemudian meminta uang sidang kepadanya sebesar Rp240.000. Tanggal 10 Maret 2014, digelar sidang terbuka dengan warga.

“Dari arah belakang, tiba-tiba seorang wanita mengaku setahun lalu pernah datang ke rumahnya, kemudian anaknya yang di Jakarta meninggal dunia. Lalu satu lagi wanita, yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari rumah kami mengatakan kalau setelah kedatangannya ke rumahnya mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Padahal saya saat itu datang ke rumahnya karena saya lihat mereka sedang membangun rumah, wajar sebagai tetangga saya menghampiri mereka,” jelasnya.

Sekretaris Camat (Sekcam) Sirandorung, Antoni Hutagalung juga katanya memberikan kesaksian kalau kedainya pernah didatangi Kasri untuk membeli minyak tanah dan tak membayarnya. Malamnya, wajah Kasri datang ke dalam mimpinya dan semenjak itu katanya kedainya tidak laku lagi.

“Sekcam juga bersaksi, katanya saya pernah datang membeli minyak tanah ke kedainya dan katanya saya tidak membayar minyak tanah itu. Dan malamnya, ia memimpikan saya dan sejak itu kedainya katanya gak laku. Tapi saat ia menyampaikan itu di depan warga, ia bilang jangan ada yang memuat ini ke media,” bebernya menirukan perkataan Antoni kala itu.

Usai mendengarkan keluhan warga yang menudingnya sebagai parbegu ganjang, keputusan sidang, Kasri dan keluarga harus segera keluar dari kampung. Dan saat itu kepala desa hanya memberi waktu 3 hari untuk mereka segera pergi, bila tidak maka keselamatan nyawanya dan keluarganya tidak dijamin.

“Keputusan sidang itu, lewat 3 hari kami tidak segera pergi, maka keselamatan kami tidak dijamin,” ungkapnya. Masih kata Kasri, karena permintaan warga yang sudah emosi, dengan terpaksa ia dan keluarganya pergi ke Desa Muara Tapus, Kecamatan Manduamas. Dua hari di sana, kepala desa setempat memintanya untuk diperiksa sebelum tinggal dan menetap di desa tersebut.

“Rupanya istri kepala desa itu adalah dukun. Jadi mereka meminta saya untuk diperiksa. Dan hasilnya, bersih, tidak ada ilmu hitam di tubuh saya,” ucapnya.

Kemudian kata Kasri, kepala desa menyuruhnya meminta surat pindah dari Kepala Desa Bondar Sihudon. Kasri kemudian meminta abangnya untuk mengurusnya. Kepala Desa Bondar Sihudon lalu menelepon Kepala Desa Muara Tapus dan meminta agar mereka diusir dari desa tersebut. “Kemudian, Kepala Desa Muara Tapus mendatangi rumah kami dan meminta kami untuk meninggalkan desa itu. Alasannya, warga setempat juga tidak menginginkan kami tinggal di sana,” bebernya.

Belum selesai mereka bicara katanya, sekira pukul 01.00 WIB warga setempat datang berbondong-bondong dan meminta ia bersama keluarganya segera meninggalkan desa tersebut. Takut terjadi sesuatu dengan keluarganya, iapun segera menggendong anaknya yang masih berumur 7 tahun yang saat itu sedang tertidur pulas. Rencananya ia ingin pergi ke Desa Sidari, ke rumah salah satu keluarganya untuk berlindung.

“Kalau ke Sidari harus lewat dari Bondar Sihudon, ternyata saat kami lewat warga di sana melihat kami dan mengejar. Ada sekitar 3 motor di belakang kami yang mengejar dengan membawa parang. Langsung kutancap gas motorku dan berusaha lari dari kejaran mereka,” ungkapnya terisak mengenang kejadian itu.

Tiba di rumah keluarganya, lanjut Kasri, paginya ia menelepon salah seorang anaknya untuk memberitahu keberadaan mereka. Sontak Kasri menangis mendengar, rumahnya di Bondar Sihudon sudah habis dibakar warga. Sebelum berangkat ke Pekanbaru, ia pun melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Barus untuk mengusut pembakaran tersebut.

“Saya kenal dengan orang yang ngejar kami malam itu. Dan sebelum kami berangkat ke Pekanbaru, saya sudah melaporkan kejadian pembakaran itu ke Polsek Barus. Namun hingga saat ini, proses itu gak tahu sudah sampai di mana,” paparnya.

Menurut pria yang kesehariannya bekerja sebagi pandodos sawit ini, ia siap bila diperiksa dengan cara apapun untuk membuktikan apakah benar dirinya seorang parbegu ganjang. “Mati pun saya siap bila itu diminta untuk membuktikan saya tidak bersalah. Dan saya siap, siapapun yang ingin memeriksa kebenarannya, silahkan hadirkan berapa pun dukun sakti untuk membuktikan saya parbegu ganjang,” serunya.

Sementara, Sanggam Tambunan selaku penasehat hukumnya menyatakan kalau dalam hal ini telah terjadi pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia). Sebab, polisi selaku penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat harus berani secara tegas melindungi dan menjaga hak-hak setiap warga negara.

“Dalam kasus ini sangat nyata ada pelanggaran HAM, antara lain hak untuk tinggal di suatu tempat, hak untuk memiliki suatu benda, hak untuk hidup dan hak untuk mendapat perlakukan yang sama di depan hukum. Karena itu polisi selaku penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat harus berani secara tegas melindungi dan menjaga hak-hak setiap warga negara,” tegasnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Barus sesuai dengan arahan pihak Polres Tapteng. Katanya, sebagai penasehat hukum, ia minta penegakan hukum yang seadil-adilnya. Dan meminta kasus tersebut untuk segera diusut dan menemukan otak intelektual dari kejadian tersebut.

“Tadinya kami mau buat laporan baru di polres. Tapi pihak polres menyarankan kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Barus, karena sebelumnya pihak korban sudah pernah membuat laporan di sana. Dan kita akan menuruti saran itu, tapi kalau terpaksa kami juga akan melanjutkan ini dan melaporkan kejadian ini ke Propam. Karena polisi harus melindungi hak masyarakat. Dalam hal ini korban berhak memeroleh perlindungan hukum. Pelaku pembakaran dan actor intelektualnya harus segera ditangkap. Diminta pelaku untuk menunjukkan bukti akurat dari perbuatan korban yang dituduhkan,” tegasnya. (smg/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru