26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Briptu JHL Kembali Masuk Penjara

INTEROGASI: Briptu JHL alias ucok (dua kiri) saat diinterogasi kepolisian.8

GUNUNGSITOLI,SUMUTPOS.CO -Oknum polisi yang bertugas di Polres Nias berinisial JHL alias Ucok pangkat brigadir polisi satu (briptu) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli di depan RSUD Gunungsitoli, Rabu (5/9) lalu. JHL ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega SH MH mengakui bahwa mereka menangkap Briptu JHL alias Ucok.

“Dalam penangkakan ini merupakan pengembangan dari warga sipil berinisial FM alias Ama Wilman yang ditangkap terlebih dahulu,” terang Arifeli.

Hal senada disampaikan Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendrato SH MH kepada wartawan di kantornya di Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, Jumat (7/9).

“Setelah kita lakukan penangkapan terhadap Ama Wilman personel BNN langsung melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya kita berhasil menangkap Briptu JHL alias Ucok di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli”,Terang Faduhusi.

Faduhusi menuturkan, Briptu JHL sempat melawan dan berusaha kabur namun berhasil di tangkap kembali. “Waktu diboyong ke kantor BNN, Briptu JHL sempat melawan dan kabur, tetapi berhasil kita tangkap kembali”, Ujar Faduhusi.

Kata Faduhusi, Briptu JHL merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Dan penangkapan kali ini merupakan penangkapan JHL kali ke empat atas kasus yang sama.

Ditambahkannya barang bukti atas kasus tersebut yakni narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, telepon selular, dan sejumlah uang.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-5/azw)

INTEROGASI: Briptu JHL alias ucok (dua kiri) saat diinterogasi kepolisian.8

GUNUNGSITOLI,SUMUTPOS.CO -Oknum polisi yang bertugas di Polres Nias berinisial JHL alias Ucok pangkat brigadir polisi satu (briptu) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli di depan RSUD Gunungsitoli, Rabu (5/9) lalu. JHL ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega SH MH mengakui bahwa mereka menangkap Briptu JHL alias Ucok.

“Dalam penangkakan ini merupakan pengembangan dari warga sipil berinisial FM alias Ama Wilman yang ditangkap terlebih dahulu,” terang Arifeli.

Hal senada disampaikan Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendrato SH MH kepada wartawan di kantornya di Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, Jumat (7/9).

“Setelah kita lakukan penangkapan terhadap Ama Wilman personel BNN langsung melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya kita berhasil menangkap Briptu JHL alias Ucok di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli”,Terang Faduhusi.

Faduhusi menuturkan, Briptu JHL sempat melawan dan berusaha kabur namun berhasil di tangkap kembali. “Waktu diboyong ke kantor BNN, Briptu JHL sempat melawan dan kabur, tetapi berhasil kita tangkap kembali”, Ujar Faduhusi.

Kata Faduhusi, Briptu JHL merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Dan penangkapan kali ini merupakan penangkapan JHL kali ke empat atas kasus yang sama.

Ditambahkannya barang bukti atas kasus tersebut yakni narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, telepon selular, dan sejumlah uang.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-5/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/