30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

MA Vonis Azzam Rizal 6 Tahun Penjara

AZZAM RIZAL
AZZAM RIZAL

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Upaya Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar hukumannya diringankan ternyata tak membuahkan hasil. Pasalnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar justru memvonis Azzam Rizal 6 tahun penjara yang diputuskan pada 5 Oktober 2014 lalu.

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya juga menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara. Selain itu, MA juga menghukum Azzam dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Medan.

“Namun, majelis kasasi memperberat hukuman pengganti dari pidana tambahan beruapa pembayaran uang pengganti (UP) terhadap terdakwa selama 2 tahun, karena sebelumnya di tingkat banding, hukuman pengganti terkait UP hanya 1 tahun. Kemudian, membayar denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH kepada Sumut Pos, Selasa (11/11) siang.

Jaksa Netty Silaen juga mengatakan, pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. “Pasalnya sama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” terang JPU Netty Silaen.

Netty Silaen mengatakan, surat putusan kasasi Mahkamah Agung ini mereka terima pada 5 November 2014 yang disampaikan melalui mesin faksmili Pengadilan Negeri Medan.”Setelah kami menerima salinan itu, dan kami berkonsultasi ke pimpinan, maka Jum’at (7/11) kemarin kami segera melakukan eksekusi dengan mendatangi terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan” jelas Netty Silaen.

Netti mengungkapkan, saat dirinya meneyerahkan salinan putusan kasasi itu, Azzam Rizal hanya diam dan tidak mengomentari putusan tersebut. “Dia diam saja waktu kami kasih surat ini, tidak ada komentar,” ungkap Netty.

Terpisah, Julisman penasehat hukum Azzam Rizal mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan MA tersebut. “Katanya seperti itu, tapi saya belum menerima salinan tersebut,” kata Julisman, kemarin sore.

Ditanyakan upaya hukum selanjutnya dalam kasus ini, pengacara berkepala polontos ini mengaku belum tahu. Dirinya memilih menunggu menerima surat salinan tersebut. “Belum tahu, nanti lah kalau sudah saya terima baru tahu apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Dirut PDAM Tirtanadi Medan Azzam Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara.

Pemilihan Dirut Maret 2015
Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi memiliki pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Persoalan non aktifnya direktur utama (Dirut) akibat kasus korupsi sampai disharmonisasi yang terjadi di tubuh perusahaan milik Pemprov Sumut itu mendapat sorotan tajam oleh publik. Hal ini tentu harus cepat disikapi Dewan Pengawas yang baru dilantik Gubsu Gatot Pujo Nugroho pada Senin (10/11) lalu.

Menurut anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik, pada hari pertama kerja ini pihaknya masih melakukan perkenalan dengan seluruh karyawan di PDAM Tirtanadi. Pun begitu, mengenai persoalan Dirut dan persoalan internal yang cukup urgen, tetap menjadi perhatian serius dewan pengawas. “Belum ada pembahasan khusus soal itu, kita kan masih kenalan dulu. Rapat Dewan Pengawas juga baru dilakukan Kamis (13/11) lusa,” kata Taufan kepada Sumut Pos, Selasa (11/11).

Terkait status Dirut Azzam Rizal yang sampai sekarang belum jelas karena belum adanya surat keputusan (SK) Gubernur Sumut atas pemberhentiannya dari posisi itu, Taufan yang juga dosen Fisipol USU ini mengakuinya. Menurutnya, hal itu lantaran belum ada kepastian hukum tetap terkait perkara dimaksud. Dia juga mengatakan pemilihan direksi sekaligus Dirut PDAM yang baru, akan dilakukan pada Maret 2015.

“Untuk sementara direksi yang tiga orang kolektif kolegial. Bulan Maret baru ada pemilihan baru sesuai masa jabatan direksi,” ujar Taufan.

Sementara Sekretaris Dewas PDAM Tirtanadi, Hardi Mulyono saat disinggung mengenai posisi Dirut dan klasifikasi apa yang bakal mereka terapkan sebagai upaya memilih sosok tepat pengganti Azzam Rizal, Hardi belum bisa memberi jawaban konkret.

Menurutnya hal terpenting tentu sosok tersebut harus bisa memajukan PDAM Tirtanadi. “Untuk kriteria bakunya kan sudah ada di peraturan daerah. Namun yang pasti dirut itu harus bisa memajukan perusahaan daerah,” terangnya. (gus/prn/adz)

AZZAM RIZAL
AZZAM RIZAL

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Upaya Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar hukumannya diringankan ternyata tak membuahkan hasil. Pasalnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar justru memvonis Azzam Rizal 6 tahun penjara yang diputuskan pada 5 Oktober 2014 lalu.

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya juga menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara. Selain itu, MA juga menghukum Azzam dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Medan.

“Namun, majelis kasasi memperberat hukuman pengganti dari pidana tambahan beruapa pembayaran uang pengganti (UP) terhadap terdakwa selama 2 tahun, karena sebelumnya di tingkat banding, hukuman pengganti terkait UP hanya 1 tahun. Kemudian, membayar denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH kepada Sumut Pos, Selasa (11/11) siang.

Jaksa Netty Silaen juga mengatakan, pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. “Pasalnya sama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” terang JPU Netty Silaen.

Netty Silaen mengatakan, surat putusan kasasi Mahkamah Agung ini mereka terima pada 5 November 2014 yang disampaikan melalui mesin faksmili Pengadilan Negeri Medan.”Setelah kami menerima salinan itu, dan kami berkonsultasi ke pimpinan, maka Jum’at (7/11) kemarin kami segera melakukan eksekusi dengan mendatangi terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan” jelas Netty Silaen.

Netti mengungkapkan, saat dirinya meneyerahkan salinan putusan kasasi itu, Azzam Rizal hanya diam dan tidak mengomentari putusan tersebut. “Dia diam saja waktu kami kasih surat ini, tidak ada komentar,” ungkap Netty.

Terpisah, Julisman penasehat hukum Azzam Rizal mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan MA tersebut. “Katanya seperti itu, tapi saya belum menerima salinan tersebut,” kata Julisman, kemarin sore.

Ditanyakan upaya hukum selanjutnya dalam kasus ini, pengacara berkepala polontos ini mengaku belum tahu. Dirinya memilih menunggu menerima surat salinan tersebut. “Belum tahu, nanti lah kalau sudah saya terima baru tahu apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Dirut PDAM Tirtanadi Medan Azzam Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara.

Pemilihan Dirut Maret 2015
Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi memiliki pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Persoalan non aktifnya direktur utama (Dirut) akibat kasus korupsi sampai disharmonisasi yang terjadi di tubuh perusahaan milik Pemprov Sumut itu mendapat sorotan tajam oleh publik. Hal ini tentu harus cepat disikapi Dewan Pengawas yang baru dilantik Gubsu Gatot Pujo Nugroho pada Senin (10/11) lalu.

Menurut anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik, pada hari pertama kerja ini pihaknya masih melakukan perkenalan dengan seluruh karyawan di PDAM Tirtanadi. Pun begitu, mengenai persoalan Dirut dan persoalan internal yang cukup urgen, tetap menjadi perhatian serius dewan pengawas. “Belum ada pembahasan khusus soal itu, kita kan masih kenalan dulu. Rapat Dewan Pengawas juga baru dilakukan Kamis (13/11) lusa,” kata Taufan kepada Sumut Pos, Selasa (11/11).

Terkait status Dirut Azzam Rizal yang sampai sekarang belum jelas karena belum adanya surat keputusan (SK) Gubernur Sumut atas pemberhentiannya dari posisi itu, Taufan yang juga dosen Fisipol USU ini mengakuinya. Menurutnya, hal itu lantaran belum ada kepastian hukum tetap terkait perkara dimaksud. Dia juga mengatakan pemilihan direksi sekaligus Dirut PDAM yang baru, akan dilakukan pada Maret 2015.

“Untuk sementara direksi yang tiga orang kolektif kolegial. Bulan Maret baru ada pemilihan baru sesuai masa jabatan direksi,” ujar Taufan.

Sementara Sekretaris Dewas PDAM Tirtanadi, Hardi Mulyono saat disinggung mengenai posisi Dirut dan klasifikasi apa yang bakal mereka terapkan sebagai upaya memilih sosok tepat pengganti Azzam Rizal, Hardi belum bisa memberi jawaban konkret.

Menurutnya hal terpenting tentu sosok tersebut harus bisa memajukan PDAM Tirtanadi. “Untuk kriteria bakunya kan sudah ada di peraturan daerah. Namun yang pasti dirut itu harus bisa memajukan perusahaan daerah,” terangnya. (gus/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/