27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Gubsu Dilapor ke Poldasu

Surat Laporan terhadap Gubsu di Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Diduga menyalahgunakan kekuasaannya/jabatan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi resmi dilaporkan ke Poldasu, (7/12).

Erry dilaporkan ke Polisi bermula dari Henrima Harahap yang menjabat sebagai bendahara DPC SBSI Tapsel terpilih menjadi anggota DPRD Tapsel pada pemilu 2014. Tetapi KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Tapsel (Tapanuli Selatan) menggantikan Henrima dengan Mahludin Siagian karena Henrima pernah dihukum percobaan.

Lalu Henrima mengajukan gugatan di PTUN Medan, hingga keluar putusan MA Nomor 311K/PTUN/2015 membatalkan Surat Keterangan yang mengangkat Mahludin dan memerintahkan supaya mengangkat Henrima menjadi DPRD Tapsel pada 4 Mei 2016 dan putusan 311K itu dieksekusi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan. Tetapi hingga tanggal surat pelaporan 5 Desember 2017, Tengku Erry Nuradi tidak mengeluarkan SK pengangkatan Henrima.

Perbuatan Tengku Erry itu memenuhi unsur pasal 421 KUHP setidaktidaknya pasal 216 KUHP, Laporan Polisi (LP) telah dibuat oleh Kuasa Hukum Henrima Harahap Prof DR Muchtar Pakpahan SH MA di Polda Sumut dengan Laporan Polisi No. LP/XII/2017/SPKT III pada tanggal 7 Desember 2017 dengan kerugian material Rp. 560.000.000.

Terpisah, Kabiro Humas dan Keprotokolan Sekdaprovsu, Ilyas Sitorus mengatakan sudah mengetahui hal tersebut dan sedang mendampingi gubernur dari Pangkalan Susu. “Pengaduan yang di Polda ya,” ujarnya. (rel/gib/ras)

Surat Laporan terhadap Gubsu di Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Diduga menyalahgunakan kekuasaannya/jabatan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi resmi dilaporkan ke Poldasu, (7/12).

Erry dilaporkan ke Polisi bermula dari Henrima Harahap yang menjabat sebagai bendahara DPC SBSI Tapsel terpilih menjadi anggota DPRD Tapsel pada pemilu 2014. Tetapi KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Tapsel (Tapanuli Selatan) menggantikan Henrima dengan Mahludin Siagian karena Henrima pernah dihukum percobaan.

Lalu Henrima mengajukan gugatan di PTUN Medan, hingga keluar putusan MA Nomor 311K/PTUN/2015 membatalkan Surat Keterangan yang mengangkat Mahludin dan memerintahkan supaya mengangkat Henrima menjadi DPRD Tapsel pada 4 Mei 2016 dan putusan 311K itu dieksekusi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan. Tetapi hingga tanggal surat pelaporan 5 Desember 2017, Tengku Erry Nuradi tidak mengeluarkan SK pengangkatan Henrima.

Perbuatan Tengku Erry itu memenuhi unsur pasal 421 KUHP setidaktidaknya pasal 216 KUHP, Laporan Polisi (LP) telah dibuat oleh Kuasa Hukum Henrima Harahap Prof DR Muchtar Pakpahan SH MA di Polda Sumut dengan Laporan Polisi No. LP/XII/2017/SPKT III pada tanggal 7 Desember 2017 dengan kerugian material Rp. 560.000.000.

Terpisah, Kabiro Humas dan Keprotokolan Sekdaprovsu, Ilyas Sitorus mengatakan sudah mengetahui hal tersebut dan sedang mendampingi gubernur dari Pangkalan Susu. “Pengaduan yang di Polda ya,” ujarnya. (rel/gib/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/