25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti

MUSNAHKAN: Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel SH didampingi Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang Rubianto ketika melakukan pemusnahan barang bukti. (SOPIAN/SUMUT POS)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kajari Tebingtinggi Muhammed Novel SH, Selasa (11/12).

Kajari menyebutkan, narkotika yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 87 kasus yang ditangani sejak bulan Maret hingga Desember 2018, dan telah dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan adalah ganja kering seberat 1051,46 gram, sabu-sabu seberat 292,17 gram, pil ekstasi sebanyak 0,6 gram, serta barang bukti berupa alat-alat yang digunakan para pelaku seperti alat hisap sabu (bong), timbangan digital, mancis dan telepon genggam milik para pelaku.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Kota Tebingtinggi dapat melihat dan mengetahui, bahwa kejaksaan Kota Tebingtinggi serius dalam menangani setiap kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang serta turut mendukung pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba,”jelasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara memblender dan dibakar.

Muhammad Novel kembali menyatakan kedepan pihak Kejaksaan Tebingtinggi akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memerangi narkotika di Kota Tebinginggi, khususnya narkotika.

Hadir Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Okta Fadia Ginting serta Kasi Pidum Kejaksaan Okto Silaen. (ian/han)

 

Foto:sopian/sumut pos

MUSNAHKAN: Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel SH didampingi Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang Rubianto ketika melakukan pemusnahan barang bukti.

MUSNAHKAN: Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel SH didampingi Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang Rubianto ketika melakukan pemusnahan barang bukti. (SOPIAN/SUMUT POS)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kajari Tebingtinggi Muhammed Novel SH, Selasa (11/12).

Kajari menyebutkan, narkotika yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 87 kasus yang ditangani sejak bulan Maret hingga Desember 2018, dan telah dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan adalah ganja kering seberat 1051,46 gram, sabu-sabu seberat 292,17 gram, pil ekstasi sebanyak 0,6 gram, serta barang bukti berupa alat-alat yang digunakan para pelaku seperti alat hisap sabu (bong), timbangan digital, mancis dan telepon genggam milik para pelaku.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Kota Tebingtinggi dapat melihat dan mengetahui, bahwa kejaksaan Kota Tebingtinggi serius dalam menangani setiap kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang serta turut mendukung pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba,”jelasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara memblender dan dibakar.

Muhammad Novel kembali menyatakan kedepan pihak Kejaksaan Tebingtinggi akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memerangi narkotika di Kota Tebinginggi, khususnya narkotika.

Hadir Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Okta Fadia Ginting serta Kasi Pidum Kejaksaan Okto Silaen. (ian/han)

 

Foto:sopian/sumut pos

MUSNAHKAN: Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel SH didampingi Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang Rubianto ketika melakukan pemusnahan barang bukti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/