26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Geledah Kantor Disdikbud Taput

Foto: Sumut Pos
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, diboyong KPK ke Poldasu, Kamis (22/12/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Saber Pungli Polda Sumut menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Kamis (12/1) pagi. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan gratifikasi yang melibatkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Tapanuli Utara (Taput) berinisial JP.

Tim gabungan mulai melakukan penggeladahan ke Kantor Disdik Taput tepat pukul 10.00 WIB. Menurut Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Dedi Kurnia, rencana penyidik yang akan mengambil keterangan lanjutan terhadap kepala sekolah (Kasek) SMAN Garoga, Kasek SMAN Siborong-borong hingga Kasek MAN, itu sudah dilakukan.

Dia mengaku, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dan sudah memeriksa 10 orang. “Dari 10 itu, sudah termasuk kepala sekolah yang kemarin mau diperiksa, sudah kita periksa,” kata Dedi, Kamis (12/1) petang.

Penggeledahan yang dilakukan tim berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Sejauh ini, sambung Dedi, tersangka masih seorang, yakni Kepala Disdikbud Taput, berinisial JP.

Begitupun, tersangka dapat saja bertambah. Selain itu, dari mulanya yang sebagai saksi, dapat saja ditingkatkan menjadi tersangka. “Ada tujuh orang lagi yang mau kita periksa. Itu dari Disdik semua,” kata Dedi tanpa mengurai ketujuh indentitas saksi dan kapan akan diperiksa.

Dalam kasus ini, penyidik melakukan sangkaan melanggar Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor terhadap JP. “Sampai saat ini, belum ada mandat dari pimpinan untuk memberikan keterangan,” tandas Dedi saat disinggung apa yang disita hasil dari penggeledahan tersebut.

Diketahui, proses penyidikan terhadap tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah mengambil keterangan terhadap sepuluh orang saksi, selain dua Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial JL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS. Dari jumlah itu, beberapa terperiksa itu juga menjabat sebagai Kasek. Penyidik juga masih mendalami aliran dana itu darimana.

Tim dari KPK menciduk ketiganya melalui OTT di rumah dinas tersangka yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Rabu (21/12). Hasil OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa mata uang asing 100 dollar US, 200 Yuan dan Rp235 juta. Tak hanya itu, tim KPK juga menyita delapan buah lembar buku tabungan. (ted/dek)

Foto: Sumut Pos
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, diboyong KPK ke Poldasu, Kamis (22/12/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Saber Pungli Polda Sumut menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Kamis (12/1) pagi. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan gratifikasi yang melibatkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Tapanuli Utara (Taput) berinisial JP.

Tim gabungan mulai melakukan penggeladahan ke Kantor Disdik Taput tepat pukul 10.00 WIB. Menurut Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Dedi Kurnia, rencana penyidik yang akan mengambil keterangan lanjutan terhadap kepala sekolah (Kasek) SMAN Garoga, Kasek SMAN Siborong-borong hingga Kasek MAN, itu sudah dilakukan.

Dia mengaku, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dan sudah memeriksa 10 orang. “Dari 10 itu, sudah termasuk kepala sekolah yang kemarin mau diperiksa, sudah kita periksa,” kata Dedi, Kamis (12/1) petang.

Penggeledahan yang dilakukan tim berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Sejauh ini, sambung Dedi, tersangka masih seorang, yakni Kepala Disdikbud Taput, berinisial JP.

Begitupun, tersangka dapat saja bertambah. Selain itu, dari mulanya yang sebagai saksi, dapat saja ditingkatkan menjadi tersangka. “Ada tujuh orang lagi yang mau kita periksa. Itu dari Disdik semua,” kata Dedi tanpa mengurai ketujuh indentitas saksi dan kapan akan diperiksa.

Dalam kasus ini, penyidik melakukan sangkaan melanggar Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor terhadap JP. “Sampai saat ini, belum ada mandat dari pimpinan untuk memberikan keterangan,” tandas Dedi saat disinggung apa yang disita hasil dari penggeledahan tersebut.

Diketahui, proses penyidikan terhadap tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah mengambil keterangan terhadap sepuluh orang saksi, selain dua Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial JL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS. Dari jumlah itu, beberapa terperiksa itu juga menjabat sebagai Kasek. Penyidik juga masih mendalami aliran dana itu darimana.

Tim dari KPK menciduk ketiganya melalui OTT di rumah dinas tersangka yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Rabu (21/12). Hasil OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa mata uang asing 100 dollar US, 200 Yuan dan Rp235 juta. Tak hanya itu, tim KPK juga menyita delapan buah lembar buku tabungan. (ted/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/