Saksi lainnya yang dihadirkan pada persidangan tersebut, Marigan Situmorang mengaku, mengenal Ayen sejak tahun 2016 lalu. Marigan dikenalkan kepada OK Arya Zulkarnain. Dari situ, Marigan mengikuti sejumlah tender proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara hingga akhir tahun 2017 lalu.
“Di tahun 2016, ada 3 kegiatan pembangunan jembatan di Batubara, ditawarkan oleh Pak Ayen. Setahu saya hubungan dia (Ayen) sama pak Bupati dekat. Makanya, saya ditawarkan untuk mengerjakan proyek itu,” tutur Marigan.
Untuk di tahun 2016, Marigan mengerjakan tiga proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara seperti rehabilitasi jembatan Sei Tanjung, Gambus Laut I dan Gambus Laut II di Kabupaten Batubara.”Ketiga-tiganya proyek itu sudah saya bayar dengan kompensasi Rp1 miliar yang saya bayar sesudah pengerjaan. Pagu Rp1 miliar untuk 3 paket pengerjaan, Saya berikan cek kepada Ayen,” tutur Marigan.
Di tahun 2017, Ayen kembali mengumpulkan para kontraktor di sejumlah tempat di Medan. Saat itu, OK Arya Zulkarnain sedang membutuh uang. Meski belum ada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain menjamin akan memberikan proyek tersebut.
Akhirnya, Marigan di tahun 2017 mendapatkan proyek untuk pengerjaan Jembatan Sei Magung dan Sentan dengan memberikan fee sebesar Rp3,7 miliar kepada OK Arya Zulkarnain melalui Ayen.”Saya juga memberikan Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 100 juta,” kata Marigan lagi.
Untuk mengikuti tender di Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Marigan tidak memilik perusahaan. Ia meminjam sejumlah perusahaan milik temannya sesama kontraktor untuk mendapat proyek-proyek tersebut.
Saksi berikutnya, Syaiful Azhar mengaku, memberikan uang fee sebesar Rp400 juta melalui Herman Herdadi yang saat itu menjabat Kadis PUPR Kabupaten Batubara. Syaiful mengerjakan proyek peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Masjid Lama Kecamatan Talawi di Kabupaten Batubara 2017.”Rp400 juta ditambah Rp320 juta untuk Pak Bupati. Sedangkan Pak Kadis Helman sebesar Rp80 juta. Uangnya saya transfer melalui Pak Helman,” uku Syaiful.
Sebelumnya, Penuntut umum KPK, Ariawan Agustitiartono menyebutkan, uang suap mencapai Rp8 miliar diterima oleh Sujendi Tarsono alias Ayen dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubar, Helman Herdadi. Sebelumnya, uang tersebut dikumpulkan Ayen dan Helman dari sejumlah pengusaha atau rekanan.
Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ayat a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gus/ila)