30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terganjal Ijazah, JR Menangis

M. Iqbal/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih meanangis saat keterangan kepada wartawan usai pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adegan menangis kembali terulang. Untuk kedua kalinya, JR Saragih menangis terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pertama, pada Pilkada Simalungun berpasangan dengan Amran Sinaga tahun 2015 silam. Kali ini, JR menangis lagi. Ia dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal Pasangan Calon (paslon) di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018, yang berpasangan dengan Ance Selian.

Atas dicoretnya JR Saragih, KPU Sumut secara resmi mengumumkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck/Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (Djarot-Sihar/Djoss) sebagai pasangan calon di Pilgub Sumut 2018 yang selanjutan akan dilakukan pencabutan nomor hari ini, Selasa (13/2) sesuai jadwal.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam keputusannya menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian berkas pencalonan seluruh bakal paslon, baik pada tahap awal dan masa perbaikan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu karena satu berkas yakni fotocopy (salinan) ijazah SMA dari Sekolah Ikhlas Prasasti Jakarta, atas nama JR Saragih akhirnya dianulir pada 22 Januari 2018.

“Soal dirinya (JR Saragih) lolos pada pencalonan Bupati Simalungun (2015), bagaimana dinamika yang ada di dalam (Pilkada Simalungun), bukan otoritas kita menjawab. Sebab, penelitian itu dari bakal paslon Pilgub Sumut 2018,” ujar Mulia pada Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure, Senin (12/2) yang dihadiri langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Dijelaskan Mulia, pada saat perbaikan berkas pencalonan pada 18-20 Januari lalu, yang bersangkutan menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selanjutnya, KPU Sumut melakukan klarifikasi ke dinas tersebut, yang kemudian dibalas pada 22 Januari. Hasilnya, menyatakan bahwa instansi dimaksud tidak pernah melegalisir berkas dimaksud, yang ditandatangani Sekretaris Disdik DKI Jakarta.

M. Iqbal/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih meanangis saat keterangan kepada wartawan usai pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adegan menangis kembali terulang. Untuk kedua kalinya, JR Saragih menangis terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pertama, pada Pilkada Simalungun berpasangan dengan Amran Sinaga tahun 2015 silam. Kali ini, JR menangis lagi. Ia dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal Pasangan Calon (paslon) di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018, yang berpasangan dengan Ance Selian.

Atas dicoretnya JR Saragih, KPU Sumut secara resmi mengumumkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck/Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (Djarot-Sihar/Djoss) sebagai pasangan calon di Pilgub Sumut 2018 yang selanjutan akan dilakukan pencabutan nomor hari ini, Selasa (13/2) sesuai jadwal.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam keputusannya menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian berkas pencalonan seluruh bakal paslon, baik pada tahap awal dan masa perbaikan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu karena satu berkas yakni fotocopy (salinan) ijazah SMA dari Sekolah Ikhlas Prasasti Jakarta, atas nama JR Saragih akhirnya dianulir pada 22 Januari 2018.

“Soal dirinya (JR Saragih) lolos pada pencalonan Bupati Simalungun (2015), bagaimana dinamika yang ada di dalam (Pilkada Simalungun), bukan otoritas kita menjawab. Sebab, penelitian itu dari bakal paslon Pilgub Sumut 2018,” ujar Mulia pada Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure, Senin (12/2) yang dihadiri langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Dijelaskan Mulia, pada saat perbaikan berkas pencalonan pada 18-20 Januari lalu, yang bersangkutan menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selanjutnya, KPU Sumut melakukan klarifikasi ke dinas tersebut, yang kemudian dibalas pada 22 Januari. Hasilnya, menyatakan bahwa instansi dimaksud tidak pernah melegalisir berkas dimaksud, yang ditandatangani Sekretaris Disdik DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/