30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terganjal Ijazah, JR Menangis

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih dan Ance Silaen saat pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Surat yang diberikan Kadisdik DKI Jakarta itu ke Partai Demokrat, terpaksa tembusannya tidak pernah kami terima. Kemudian, masuk lagi surat dari Plh Sekretaris Disdik DKI. Tetapi tahapan untuk melengkapi dokumen pencalonan dan perbaikan telah lewat. Makanya kami putuskan TMS. Soal ijazah palsu atau tidak, kita tidak masuk ke ranah itu, yang kita minta adalah fotocopy ijazah yang dilegalisir,” papar Mulia didampingi Komisioner lainnya Yulhasni, Iskandar Zulkarnain, Benget Silitonga dan Nazir Salim Manik, serta Sekretaris KPU Rajab Pasaribu.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menambahkan, bahwa klarifikasi yang mereka lakukan kepada berkas pencalonan JR Saragih setelah salinan ijazah yang dilegalisir oleh Disdik DKI Jakarta, dikirimkan saat massa perbaikan 18-20 Januari lalu. Sehingga, secara internal, pihaknya melakukan penelitian dan meminta penjelasan ke dinas terkait.”Kita lakukan penelitian pada tanggal 19-27 Januari terhadap dokumen perbaikan pencalonan bakal pasangan calon,” tegasnya.

Adapun proses tuntutan dari JR-Ance, lanjutnya, apapun hasilnya tidak akan mengubah tahapan kampanye hingga pencoblosan.

Sementara JR-Ance sendiri menyatakan akan menggugat keputusan tersebut, mengingat salinan ijazah yang dikirimkan ditandatangani Kepala Dinas. Sehingga, mereka menganggap kapasitas Kadis lebih tinggi dibandingkan sekretaris.

“Setelah ini kita ke Bawaslu dulu, kami siapkan dulu gugatannya. Kami minta kepada pecinta JR Saragih-Ance, tidak ada satupun yang boleh ribut. Saya mohon kepada seluruh masyarakat Sumut, ada dua juta lebih pecinta JR-Ance, tetap kita melakukan yang terbaik. Tidak ada satupun, boleh rebut,” sebutnya didampingi Ance Selian dan Ketua Tim Pemenangan JR-Ance, Meilizar Latif, sambil terharu di hadapan awak media.

Dikatakannya, bahwa persoalan keputusan tersebut, akan diselesaikan dengan proses hukum, melalui gugatan yang akan mereka layangkan. Karenanya, ia meyakini seluruh jajaran tim pemenangan serta partai politik pengusung, tetap solid.

“Yang jelas ijazah dan legalisir telah saya tunjukkan, yang tandatangani kepala dinas langsung. Terus terang saja, PKB, Demokrat dan PKPI tidak mungkin tinggal diam. Kita tidak perlu salahkan yang mana, biar nanti keputusan hokum. Saya tidak perlu jelaskan, karena Tuhan itu ada,” ucapnya disambut teriakan dukungan dari pendukung JR-Ance yang juga hadir dan menunggu di luar ruangan.

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih dan Ance Silaen saat pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Surat yang diberikan Kadisdik DKI Jakarta itu ke Partai Demokrat, terpaksa tembusannya tidak pernah kami terima. Kemudian, masuk lagi surat dari Plh Sekretaris Disdik DKI. Tetapi tahapan untuk melengkapi dokumen pencalonan dan perbaikan telah lewat. Makanya kami putuskan TMS. Soal ijazah palsu atau tidak, kita tidak masuk ke ranah itu, yang kita minta adalah fotocopy ijazah yang dilegalisir,” papar Mulia didampingi Komisioner lainnya Yulhasni, Iskandar Zulkarnain, Benget Silitonga dan Nazir Salim Manik, serta Sekretaris KPU Rajab Pasaribu.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menambahkan, bahwa klarifikasi yang mereka lakukan kepada berkas pencalonan JR Saragih setelah salinan ijazah yang dilegalisir oleh Disdik DKI Jakarta, dikirimkan saat massa perbaikan 18-20 Januari lalu. Sehingga, secara internal, pihaknya melakukan penelitian dan meminta penjelasan ke dinas terkait.”Kita lakukan penelitian pada tanggal 19-27 Januari terhadap dokumen perbaikan pencalonan bakal pasangan calon,” tegasnya.

Adapun proses tuntutan dari JR-Ance, lanjutnya, apapun hasilnya tidak akan mengubah tahapan kampanye hingga pencoblosan.

Sementara JR-Ance sendiri menyatakan akan menggugat keputusan tersebut, mengingat salinan ijazah yang dikirimkan ditandatangani Kepala Dinas. Sehingga, mereka menganggap kapasitas Kadis lebih tinggi dibandingkan sekretaris.

“Setelah ini kita ke Bawaslu dulu, kami siapkan dulu gugatannya. Kami minta kepada pecinta JR Saragih-Ance, tidak ada satupun yang boleh ribut. Saya mohon kepada seluruh masyarakat Sumut, ada dua juta lebih pecinta JR-Ance, tetap kita melakukan yang terbaik. Tidak ada satupun, boleh rebut,” sebutnya didampingi Ance Selian dan Ketua Tim Pemenangan JR-Ance, Meilizar Latif, sambil terharu di hadapan awak media.

Dikatakannya, bahwa persoalan keputusan tersebut, akan diselesaikan dengan proses hukum, melalui gugatan yang akan mereka layangkan. Karenanya, ia meyakini seluruh jajaran tim pemenangan serta partai politik pengusung, tetap solid.

“Yang jelas ijazah dan legalisir telah saya tunjukkan, yang tandatangani kepala dinas langsung. Terus terang saja, PKB, Demokrat dan PKPI tidak mungkin tinggal diam. Kita tidak perlu salahkan yang mana, biar nanti keputusan hokum. Saya tidak perlu jelaskan, karena Tuhan itu ada,” ucapnya disambut teriakan dukungan dari pendukung JR-Ance yang juga hadir dan menunggu di luar ruangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/