LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim Saber Pungli Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Saber Pungli Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Asrarul Hayat Nasution (AHN), pada Kamis (9/3) sekira pukul 20.00. Pelaku diduga melakukan pengutipan liar dari para bidan PTT yang akan diangkat menjadi calon PNS atau calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu berusia 45 tahun itu ditangkap tim Saber Pungli di rumah pribadinya di Jalan Kancil No.6 Kelurahan Pardamean, Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK mengatakan, tim Saber Pungli Sumut bekerjasama dengan Satgas Saber Pungli Labuhanbatu melakukan OTT terhadap Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu berinisial AHN. Pelaku diduga sudah melakukan Pungli terhadap 7 orang bidan PTT yang akan diangkat Kementerian Kesehatan menjadi calon ASN di Pemkab Labuhanbatu.
“Yang nyetor baru 7 orang. OTT dilakukan di rumah pribadi tersangka setelah menerima uang dari salahseorang bidan PTT. Tersangka menerima uang dari masing-masing calon ASN secara bertahap. Jumlah uangnya bervariasi, mulai dari Rp6 juta sampai Rp 7 juta,” tuturnya.
Dia memaparka, modus operandi yang dilakukan Plt Kadis Kesehatan dengan cara menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi calon ASN, lalu meminta uang dengan dalih untuk biaya pengiriman berkas-berkas para calon ASN ke BKN Provinsi Sumut dan BKN pusat melalui BKD Labuhanbatu.
“Pelaku kemudian menerima uang masing-masing calon ASN secara bertahap dengan bertemu di beberapa tempat, termasuk di tengah jalan maupun di depan kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu, lalu uangnya disimpan tersangka pelaku dalam berangkas di rumahnya,” ujarnya.
Adanya OTT itu, tim Saber Pungli menyita barang bukti uang 14 ikat pecahan 100.000 dan 50.000 sebesar Rp139.550.000, lembar catatan bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang bisa dikondisikan, yaknii Leka Handayani, Habibi, Ariana, Afdinawati Harahap, Rifi Hartati, Muslimah, Ita Handayani. Dan yang tidak bisa dikondisikan diantaranya Nurmasita Elma, Hiltrianis, Arita Saputri, Nelsi Piliang dan Evi Wulandari.