25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengusaha Diminta Urus Izin

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
NELAYAN MELAUT_Nelayan pergi melaut di kawasan Belawan Medan, beberapa waktu lalu.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Kapal ikan yang belum mengurus izin ukur ulang, diberi kesempatan hingga akhir Juni 2017. Syahbandar memberi tenggat waktu agar pengusaha segera mengurus proses perizinan, sebelum nantinya dilakukan razia di Belawan.

“Soal izin ukur ulang sudah disosialisasikan pada tahun lalu. Dan, sekarang kita beri tenggat sampai satu bulan ke depan,” ungkap, Wasfina, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Syahbandar Pelabuhan Belawan, Jumat (12/5) kemarin.

Menurutnya, kapal ikan tak berizin (ilegal) saat ini masih banyak ditemui di Belawan. Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan unit. Ini membuktikan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tentang ukur ulang dan izin kapal belum dipatuhi.

“Kita tunggu sampai akhir Juni, setelah itu baru digelar razia di laut melibatkan instansi terkait seperti KKP dan polair,” katanya.

Wasfina, mengingatkan pemilik kapal supaya mengurus proses administrasi perizinan kapalnya sendiri, tanpa melalui calo. Hal itu lanjut dia, untuk mencegah serta menghindari beban biaya tinggi.

“Syaratnya bawa surat pembuatan, dan kepemilikan kapal diketahui lurah maupun camat. Berdasarkan itu, kita mengeluarkan sertifikasi ukur,” terang, Wasfina.

Untuk diketahui, menteri Susi sebelumnya telah mengeluarkan peraturan Nomor 11 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang. Aturan tersebut dikeluarkan guna memberi kemudahan dan mempercepat proses izin kapal perikanan, sehingga tidak ada lagi terjadi penyalahgunaan perizinan.(rul/azw)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
NELAYAN MELAUT_Nelayan pergi melaut di kawasan Belawan Medan, beberapa waktu lalu.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Kapal ikan yang belum mengurus izin ukur ulang, diberi kesempatan hingga akhir Juni 2017. Syahbandar memberi tenggat waktu agar pengusaha segera mengurus proses perizinan, sebelum nantinya dilakukan razia di Belawan.

“Soal izin ukur ulang sudah disosialisasikan pada tahun lalu. Dan, sekarang kita beri tenggat sampai satu bulan ke depan,” ungkap, Wasfina, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Syahbandar Pelabuhan Belawan, Jumat (12/5) kemarin.

Menurutnya, kapal ikan tak berizin (ilegal) saat ini masih banyak ditemui di Belawan. Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan unit. Ini membuktikan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tentang ukur ulang dan izin kapal belum dipatuhi.

“Kita tunggu sampai akhir Juni, setelah itu baru digelar razia di laut melibatkan instansi terkait seperti KKP dan polair,” katanya.

Wasfina, mengingatkan pemilik kapal supaya mengurus proses administrasi perizinan kapalnya sendiri, tanpa melalui calo. Hal itu lanjut dia, untuk mencegah serta menghindari beban biaya tinggi.

“Syaratnya bawa surat pembuatan, dan kepemilikan kapal diketahui lurah maupun camat. Berdasarkan itu, kita mengeluarkan sertifikasi ukur,” terang, Wasfina.

Untuk diketahui, menteri Susi sebelumnya telah mengeluarkan peraturan Nomor 11 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang. Aturan tersebut dikeluarkan guna memberi kemudahan dan mempercepat proses izin kapal perikanan, sehingga tidak ada lagi terjadi penyalahgunaan perizinan.(rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/