31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Kades Akui Terima Uang

Kades Tetehosi Afia Folala Zega, saat diwawancarai di rumahnya Desa Tetehosi Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Pemerintah selama ini menggratiskan pengurusan sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Program Nasional Agraria (Prona). Namun tidak demikian halnya di Desa Tetehosi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli–Sumatera Utara.

Puluhan warga Desa tetehosi Afia mengaku menyetor sejumlah uang kepada kepala desa (kades) untuk biaya pengurusan sertifikat tersebut. Warga membeberkan bahwa nominal yang sudah diserahkan kepada Kades harganya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per Kepala Keluarga (KK). “ Saat pengurusan sertifikat tahun 2016 lalu, kami dimintai sejumlah uang oleh kades,“ ungkap warga yang tidak mau namanya dikorankan, Rabu (10/5) Dia pun mengaku baru mengetahui kalu

biaya pengurusan sertifikat Prona itu gratis.

Warga lainnya juga menceritakan bahwa mereka baru mengetahui kalau ada program sertifikat Prona di Desanya pada tahun 2016 lalu. Itupun diumumkan melalui gereja.

Begitu juga disebutkan warga lainnya LZ. Dia mengaku dihubungi Kades Tetehosi Afia Folala Zega melalui telefon. Folala Zega saat itu, kata LZ menawarkan pengurusan sertifikat Prona dengan biaya Rp500 ribu

“Karena kepala desa yang menghubungi, saya jadi segan menolaknya, sehingga saat itu saya iyakan saja, dan pak kadesnya datang ke rumah saya sekalian saya serahkan uang lima ratus ribu rupiah untuk biaya pengurusan sertifikatnya,” beber LZ.

LZ juga mendengar dari warga lainnya, bahwa pungutan yang dilakukan oleh kades bervariasi. “ Benar bang, ada warga lainnya mengaku menyetor kepada kades mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,“ uangkapnya.

LZ dan warga lainnya di Desa Tetehosi Afia merasa keberatana atas kutipan yang dilakukan kadesnya. Mereka menilai kades berbohong, karena pungutan yang dilakukan itu tidak melalui rapat desa, namun dimintai langsung oleh kades pada saat warga menyerahkan berkas. Begitu juga uang yang disetor warga kepada Kades nominalnya paling rendah Rp500 ribu.

“Kami minta agar Kades Folala Zega diproses sesuai hukum yang berlaku, dan uang uang yang sudah diterimanya dikembalikan kepada warga,” ucap warga.

Sementara Kades Tetehosi Afia Folala Zega saat ditemui koran ini di kediamannaya di Desa Tetehosi Afia, Kamis (11/5) menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2016 ada 100 lembar sertifikat Prona yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, yang kini sudah diserahkan kepada warga.

Kades mengakui telah menerima uang untuk pengurusan sertifikat, tapi itu bukan pungutan liar.“Memang benar ada biaya pengurusan sertifikat dipungut dari masyarakat, namun hal itu sudah ada persetujuan warga melalui rapat Desa,“ aku Folala.

Folal menerangkan uang yang dipungut dari warganya itu digunakan untuk biaya petugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Gunungsitoli dan petugas BPN Nias saat turun ke lapangan saat melakukan pematokan dan pengukuran tanah. “Selain itu untuk biaya fotokopi dan meterai, dan harus disiapkan juga biaya makan, rokok dan transporti mereka,“ ungkap Folala Zega.(mag-5/azw)

 

 

 

 

 

Kades Tetehosi Afia Folala Zega, saat diwawancarai di rumahnya Desa Tetehosi Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Pemerintah selama ini menggratiskan pengurusan sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Program Nasional Agraria (Prona). Namun tidak demikian halnya di Desa Tetehosi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli–Sumatera Utara.

Puluhan warga Desa tetehosi Afia mengaku menyetor sejumlah uang kepada kepala desa (kades) untuk biaya pengurusan sertifikat tersebut. Warga membeberkan bahwa nominal yang sudah diserahkan kepada Kades harganya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per Kepala Keluarga (KK). “ Saat pengurusan sertifikat tahun 2016 lalu, kami dimintai sejumlah uang oleh kades,“ ungkap warga yang tidak mau namanya dikorankan, Rabu (10/5) Dia pun mengaku baru mengetahui kalu

biaya pengurusan sertifikat Prona itu gratis.

Warga lainnya juga menceritakan bahwa mereka baru mengetahui kalau ada program sertifikat Prona di Desanya pada tahun 2016 lalu. Itupun diumumkan melalui gereja.

Begitu juga disebutkan warga lainnya LZ. Dia mengaku dihubungi Kades Tetehosi Afia Folala Zega melalui telefon. Folala Zega saat itu, kata LZ menawarkan pengurusan sertifikat Prona dengan biaya Rp500 ribu

“Karena kepala desa yang menghubungi, saya jadi segan menolaknya, sehingga saat itu saya iyakan saja, dan pak kadesnya datang ke rumah saya sekalian saya serahkan uang lima ratus ribu rupiah untuk biaya pengurusan sertifikatnya,” beber LZ.

LZ juga mendengar dari warga lainnya, bahwa pungutan yang dilakukan oleh kades bervariasi. “ Benar bang, ada warga lainnya mengaku menyetor kepada kades mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,“ uangkapnya.

LZ dan warga lainnya di Desa Tetehosi Afia merasa keberatana atas kutipan yang dilakukan kadesnya. Mereka menilai kades berbohong, karena pungutan yang dilakukan itu tidak melalui rapat desa, namun dimintai langsung oleh kades pada saat warga menyerahkan berkas. Begitu juga uang yang disetor warga kepada Kades nominalnya paling rendah Rp500 ribu.

“Kami minta agar Kades Folala Zega diproses sesuai hukum yang berlaku, dan uang uang yang sudah diterimanya dikembalikan kepada warga,” ucap warga.

Sementara Kades Tetehosi Afia Folala Zega saat ditemui koran ini di kediamannaya di Desa Tetehosi Afia, Kamis (11/5) menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2016 ada 100 lembar sertifikat Prona yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, yang kini sudah diserahkan kepada warga.

Kades mengakui telah menerima uang untuk pengurusan sertifikat, tapi itu bukan pungutan liar.“Memang benar ada biaya pengurusan sertifikat dipungut dari masyarakat, namun hal itu sudah ada persetujuan warga melalui rapat Desa,“ aku Folala.

Folal menerangkan uang yang dipungut dari warganya itu digunakan untuk biaya petugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Gunungsitoli dan petugas BPN Nias saat turun ke lapangan saat melakukan pematokan dan pengukuran tanah. “Selain itu untuk biaya fotokopi dan meterai, dan harus disiapkan juga biaya makan, rokok dan transporti mereka,“ ungkap Folala Zega.(mag-5/azw)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/