SIANTAR, SUMUTPO.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Walikota Siantar, Robert Edison Siahaan (RE Siahaan) di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (10/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pantauan di lokasi, puluhan polisi tempak berjaga di sekitar rumah bercat putih itu. Sementara, gerbang juga terkunci sehingga awak media menumpuk di pagar menunggu keluarnya petugas KPK. Sekitar sejam melakukan pemeriksaan, 8 orang petugas KPK keluar dari rumah tersebut dan menuju mobil Kijang BK 1707 XO dan BK 1398 KB yang terparkir di depan gerbang.
Hakim Penyitaan KPK Hendra ketika dimintai ketarangan menjelaskan, kehadiran mereka untuk melakukan penyitaan rumah RE Siahaan terkait kasus korupsi. “Kita datang kemari dalam rangka melakukan penyitaan rumah atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Robert Edison Siahaan,” jawab Hendra.
Saat ditanya berapa harga jual rumah tersebut, Hendra mengatakan sampai saat ini belum mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap rumah tersebut. “Jumlahnya sekitar Rp7,5 milliar. Kita belum tahu berapa harganya belum menanyakan ke BPN,” ucapnya singkat.
Menurut Hendra, rumah tersebut belum dilakukan pengosongan. “Masih diberi waktu kepada keluarga untuk mengosongkan rumah tersebut,” jelasnya sembari menutup kaca mobil Kijang Innova hitam tersebut, lalu pergi meninggalkan lokasi. Salah seorang wanita berbadan gemuk mengenakan kemeja putih yang berniat menutup gerbang rumah, tidak bersedia memberi keterangan. “Nantilah, jangan ambil-ambil foto. Ngak ada apa-apa,” jelasnya dengan tergesa-gesa menutup gerbang
Sekedar diketahui, RE Siahaan ditahan KPK dan digiring ke Rutan Cipinang, Rabu (8/6). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Siantar periode 2007.
RE Siahaan diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri saat menjabat walikota. Modus yang digunakan dalam korupsi itu adalah mengeluarkan perintah pemotongan angaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum pada setiap proyek. Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. Penyidik menjerat RE Siahaan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rah/smg/deo)