25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Pirngadi Lirik Bisnis Limbah

File/SUMUT POS
Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di RSUD Pringadi Medan, Minggu (17/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan banyak menerima tawaran pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sejumlah rumahsakit. Sejatinya, memang, pengolahan limbah B3 ini dilakukan oleh rumah sakit yang memiliki insenerator yang ditetapkan berdasar Keputusan Menteri Kesehatan (KepMenkes).

Pirngadi sebagai rumahsakit yang memiliki mesin insenerator, satunya lagi RSUP Haji Adam Malik, saat ini belum bisa mengakomodir permintaan jalinan kerja sama rumahsakit lain dalam pengolahan limbah  B3.

Begitupun, saat ini manajemen RSUD Pirngadi belum menutup peluang itu. Mereka masih menunggu turunnya regulasi dari Kemenkes untuk menjadikan pengolahan limbah B3 peluang bisnis.

“Saat ini tidak ada rumah sakit di Medan selain Pirngadi dan RS Adam Malik yang memiliki mesin insenerator. Banyak tawaran kerja sama pengolahan limbah B3 rumah sakit lain ke kita yang belum bisa kita setujui. Begitupun, kami masih menunggu keputusan Kemenkes RI,” ungkap Kasubbag Humas RSUD Dr Pirngadi Kota Medan, Edison Peranginangin, didampingi Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan, Sanvery P Sihombing, SKM M Kes, di ruang kerjanya, Minggu (15/7).

Edison menerangkan, sesuai Departemen Kesehatan, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikro organisme pathogen yang bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.

“Dengan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3,” ungkapnya.

Limbah B3 memiliki dampak yang sangat merusak lingkungan dan kesehatan. Menjadi persoalan, masih banyak rumah sakit yang belum memiliki mesin pengelola limbah B3.

“Lantas ke mana mereka membuangnya, kita tidak tahu. Apakah dikirim ke rumah sakit di luar Sumut, atau bagaimana kita tidak tahu. Yang pasti pengelolaan limbah B3 itu menghabiskan biaya tak sedikit,” katanya.

Atas dasar itu, permintaan sejumlah rumahsakit swasta di Medan agar limbah B3 mereka dikelola rumah sakit pemerintah menyeruak.

Sementara itu, Sanvery mengatakan Direktur RSUD Pirngadi Medan saat ini tengah mengupayakan agar instalasi pengelolaan limbah, insenirator milik RS Pirngadi dapat juga digunakan untuk mengelola limbah B3 dari rumah sakit dan klinik yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

“Saat ini Pirngadi tengah menggodok dan mengusahakan regulasi atau izin dari pusat itu,” paparnya.

Ada dua jenis pengolahan limbah di RSUD Pirngadi, yakni limbah infeksius, dan noninfeksius. Limbah noninfeksius ini adalah limbah umum seperti sisa makanan, bungkus minuman, dan lainnya dan dikelola oleh tempat pembuangan sampah (TPS) umum.

File/SUMUT POS
Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di RSUD Pringadi Medan, Minggu (17/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan banyak menerima tawaran pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sejumlah rumahsakit. Sejatinya, memang, pengolahan limbah B3 ini dilakukan oleh rumah sakit yang memiliki insenerator yang ditetapkan berdasar Keputusan Menteri Kesehatan (KepMenkes).

Pirngadi sebagai rumahsakit yang memiliki mesin insenerator, satunya lagi RSUP Haji Adam Malik, saat ini belum bisa mengakomodir permintaan jalinan kerja sama rumahsakit lain dalam pengolahan limbah  B3.

Begitupun, saat ini manajemen RSUD Pirngadi belum menutup peluang itu. Mereka masih menunggu turunnya regulasi dari Kemenkes untuk menjadikan pengolahan limbah B3 peluang bisnis.

“Saat ini tidak ada rumah sakit di Medan selain Pirngadi dan RS Adam Malik yang memiliki mesin insenerator. Banyak tawaran kerja sama pengolahan limbah B3 rumah sakit lain ke kita yang belum bisa kita setujui. Begitupun, kami masih menunggu keputusan Kemenkes RI,” ungkap Kasubbag Humas RSUD Dr Pirngadi Kota Medan, Edison Peranginangin, didampingi Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan, Sanvery P Sihombing, SKM M Kes, di ruang kerjanya, Minggu (15/7).

Edison menerangkan, sesuai Departemen Kesehatan, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikro organisme pathogen yang bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.

“Dengan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3,” ungkapnya.

Limbah B3 memiliki dampak yang sangat merusak lingkungan dan kesehatan. Menjadi persoalan, masih banyak rumah sakit yang belum memiliki mesin pengelola limbah B3.

“Lantas ke mana mereka membuangnya, kita tidak tahu. Apakah dikirim ke rumah sakit di luar Sumut, atau bagaimana kita tidak tahu. Yang pasti pengelolaan limbah B3 itu menghabiskan biaya tak sedikit,” katanya.

Atas dasar itu, permintaan sejumlah rumahsakit swasta di Medan agar limbah B3 mereka dikelola rumah sakit pemerintah menyeruak.

Sementara itu, Sanvery mengatakan Direktur RSUD Pirngadi Medan saat ini tengah mengupayakan agar instalasi pengelolaan limbah, insenirator milik RS Pirngadi dapat juga digunakan untuk mengelola limbah B3 dari rumah sakit dan klinik yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

“Saat ini Pirngadi tengah menggodok dan mengusahakan regulasi atau izin dari pusat itu,” paparnya.

Ada dua jenis pengolahan limbah di RSUD Pirngadi, yakni limbah infeksius, dan noninfeksius. Limbah noninfeksius ini adalah limbah umum seperti sisa makanan, bungkus minuman, dan lainnya dan dikelola oleh tempat pembuangan sampah (TPS) umum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/