34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Ratusan Warga Tanami Lahan Eks HGU PTPN2

BINJAI- Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, sampai saat ini belum juga menemukan titik terang. Akibatnya, ratusan warga Desa Pasar VI, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, kembali menanami lahan tersebut, Senin (12/9).

Dalam aksi tanam pohon itu, ratusan warga membekali diri dengan cangkul dan parang. Mereka langsung menguasai lahan dengan menanam pohon pisang, kelapa sawit, kelapa dan tanaman lainnnya di lahan eks HGU PTPN 2 tersebut.
Menurut J Tarigan, Ketua Kelompok Tani Sei Bingai Jaya (SBJ) mengatakan, mereka yang kembali menguasai lahan terdiri dari 3 kelompok tani di Pasar VI, 7 kelompok tani di Mencirim, satu kelompok di Namu Terasi dan satu kelompok di Purwo Binangun.

“Lahan yang diambil warga karena sudah habis HGU-nya, kurang lebih seluas 350 Ha. Sesaui dengan SK Gubsu nomor 73, Undang-Undang Darurat nomor 8 tahun 1994, surat BPN nomor 43 tahun 2002, yang menyatakan perkebunan Purwo Binangun 350 Ha, HGU-nyasudah tidak diperpanjang,” ujar J Tarigan, yang didampingi Sugimen dan Prayogi selaku pengurus Kelompok Tani.(dan)

BINJAI- Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, sampai saat ini belum juga menemukan titik terang. Akibatnya, ratusan warga Desa Pasar VI, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, kembali menanami lahan tersebut, Senin (12/9).

Dalam aksi tanam pohon itu, ratusan warga membekali diri dengan cangkul dan parang. Mereka langsung menguasai lahan dengan menanam pohon pisang, kelapa sawit, kelapa dan tanaman lainnnya di lahan eks HGU PTPN 2 tersebut.
Menurut J Tarigan, Ketua Kelompok Tani Sei Bingai Jaya (SBJ) mengatakan, mereka yang kembali menguasai lahan terdiri dari 3 kelompok tani di Pasar VI, 7 kelompok tani di Mencirim, satu kelompok di Namu Terasi dan satu kelompok di Purwo Binangun.

“Lahan yang diambil warga karena sudah habis HGU-nya, kurang lebih seluas 350 Ha. Sesaui dengan SK Gubsu nomor 73, Undang-Undang Darurat nomor 8 tahun 1994, surat BPN nomor 43 tahun 2002, yang menyatakan perkebunan Purwo Binangun 350 Ha, HGU-nyasudah tidak diperpanjang,” ujar J Tarigan, yang didampingi Sugimen dan Prayogi selaku pengurus Kelompok Tani.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/