32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Mantan Kabag Keuangan Langkat Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Bukit Lawang

MEDAN- Setelah menjalani proses persidangan selama beberap pekan, akhirnya terdakwa korupsi pematangan lahan banjir bandang Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok Taufik, divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Erwin Mengatas Malau, 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta, Senin (12/9).
Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH, menuntut terdakwa 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Saudara terdakwa Taufik, telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erwin Mangatas saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dalam berkas putusannya Erwin Mangatas Malau mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Drs Taufik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

“Dari hasil keterangan 20 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi ini, juga berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan, terdakwa Drs Taufik dengan sengaja memerintah Richard Tamil untuk mengerjakan pengerjaan pematangan lahan wisata Bukit Lawang banjir bandang Bahorok,” beber hakim didalam persidangan.

Bukan hanya memerintah Richard Tamil, terdakwa juga turut memerintahkan saksi Zulkarnain, untuk segera menyisipkan anggaran dengan sengaja secara fiktif, untuk pembayaran pokok utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang Bahorok sebesar Rp1,7 miliyar. “Utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang, bahorok ini, dilaksanakan tanpa adanya pembahasan yang dilakukan secara langsung dan tanpa adanya dokumen yang sah, untuk pembayaran proyek yang dikerjakan Richard Tamil,” tegas Hakim Ketua.

Akibat perbuatan terdakwa, sambung Erwin, dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar, karena pengerjaan lahan tersebut tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Langkat.

“Proyek tersebut juga tidak dimasukkan dalam anggaran APBD Kabupaten Langkat sehingga pengerjaannya tanpa  persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dewan,” tegas Malau.

Untuk itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti pada negera sebesar Rp50 juta. “Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk kepentingan negara,” vonis Malau.(rud)

Sidang Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Bukit Lawang

MEDAN- Setelah menjalani proses persidangan selama beberap pekan, akhirnya terdakwa korupsi pematangan lahan banjir bandang Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok Taufik, divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Erwin Mengatas Malau, 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta, Senin (12/9).
Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH, menuntut terdakwa 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Saudara terdakwa Taufik, telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erwin Mangatas saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dalam berkas putusannya Erwin Mangatas Malau mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Drs Taufik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

“Dari hasil keterangan 20 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi ini, juga berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan, terdakwa Drs Taufik dengan sengaja memerintah Richard Tamil untuk mengerjakan pengerjaan pematangan lahan wisata Bukit Lawang banjir bandang Bahorok,” beber hakim didalam persidangan.

Bukan hanya memerintah Richard Tamil, terdakwa juga turut memerintahkan saksi Zulkarnain, untuk segera menyisipkan anggaran dengan sengaja secara fiktif, untuk pembayaran pokok utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang Bahorok sebesar Rp1,7 miliyar. “Utang pematangan lahan wisata Bukit Lawang, bahorok ini, dilaksanakan tanpa adanya pembahasan yang dilakukan secara langsung dan tanpa adanya dokumen yang sah, untuk pembayaran proyek yang dikerjakan Richard Tamil,” tegas Hakim Ketua.

Akibat perbuatan terdakwa, sambung Erwin, dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar, karena pengerjaan lahan tersebut tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Langkat.

“Proyek tersebut juga tidak dimasukkan dalam anggaran APBD Kabupaten Langkat sehingga pengerjaannya tanpa  persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dewan,” tegas Malau.

Untuk itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti pada negera sebesar Rp50 juta. “Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk kepentingan negara,” vonis Malau.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/