27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

JR Saragih Blunder

Dalam kasus ini, pemerhati dari USU tersebut menilai, JR Saragih mencoba melakukan pembohohan dengan mengklaim surat tugas sebagai dukungan. Hanya saja, masyarakat sekarang tidak bodoh lagi. Mereka sudah pintar dalam berpolitik. “Mungkin untuk Simalungun, JR bisa sukses melakukan hal-hal seperti itu. Tapi ini Sumatera Utara yang memiliki wilayah sangat luas. Masih ada 32 kabupaten/kota, yang tidak bisa menerima hal-hal seperti itu,” sebutnya.

Selain itu, Agus menilai, JR hanya dikenal di Simalungun saja. Sedangkan di kabupaten/kota lainnya, dia belum terlalu populer. “Ini yang harus dipahami JR Saragih. Dia harus tau diri, bahwa tidak semua masyarakat kenal dengannya. Jika pun maju, sulit baginya untuk menang,” pungkasnya.

Sementara menyikapi surat DPP Partai Demokrat Nomor 16/INT/DPP.PD/VIII/2017 yang diklaim JR Saragih sebagai surat dukungan untuk maju dalam Pilgubsu 2018, tidak bisa digunakan untuk mendaftar ke KPU Sumut. Sebab, KPU Sumut sebagai penyelenggara menyebutkan, formulir B1 KWK harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai, dan itu sudah format baku yang tidak bisa diganggu gugat.

“Formulir B1 KWK itu mutlak, karena formulir itu yang menunjukkan persetujuan dari pengurus partai tingkat pusat kepada paslon yang akan diusung,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (12/9).

Benget menyebut, formulir B1 KWK itu dapat dilihat pada P-KPU 3/2017 tentang tahapan Pilkada 2018. “KPU RI nanti juga akan mensosialisasikan formulir itu kepada pengurus partai ditingkat DPP,” bebernya.

Disebutkannya, ada beberapa syarat lain yang harus dimiliki oleh paslon untuk mendaftar ke KPU. “Didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPRD, atau 25 persen suara sah. Selanjutnya mendapatkan persetujuan dari masing-masing DPP Partai,” jelasnya.

Pengurus parpol atau gabungan parpol di tingkat provinsi, lanjut dia, juga membuat surat pengantar untuk mendaftar ke KPU secara bersama-sama. “Kalau surat tugas JR Saragih itukan internal mereka, KPU tidak campuri dan tidak bisa berkomentar. Tapi, itu memang tidak bisa,” ungkapnya.

KPU sebagai penyelenggara, ujar dia, juga akan melihat apakah pengurus DPP Partai yang mengeluarkan persetujuan atau rekomendasi memiliki SK Kemenkumham. “Masih ada parpol yang bersengketa kepengurusan. KPU cuma akan melihat kepengurusan mana yang memiliki SK Menkumham, walaupun sudah menang saat proses hukum, tetap tidak bisa diakui kalau tidak memiliki SK Menkumham,” bebernya. Maka dari itu, Benget meminta agar pengurus parpol melakukan konsolidasi menjelang pelaksanaan Pilkada 2018.

Dalam kasus ini, pemerhati dari USU tersebut menilai, JR Saragih mencoba melakukan pembohohan dengan mengklaim surat tugas sebagai dukungan. Hanya saja, masyarakat sekarang tidak bodoh lagi. Mereka sudah pintar dalam berpolitik. “Mungkin untuk Simalungun, JR bisa sukses melakukan hal-hal seperti itu. Tapi ini Sumatera Utara yang memiliki wilayah sangat luas. Masih ada 32 kabupaten/kota, yang tidak bisa menerima hal-hal seperti itu,” sebutnya.

Selain itu, Agus menilai, JR hanya dikenal di Simalungun saja. Sedangkan di kabupaten/kota lainnya, dia belum terlalu populer. “Ini yang harus dipahami JR Saragih. Dia harus tau diri, bahwa tidak semua masyarakat kenal dengannya. Jika pun maju, sulit baginya untuk menang,” pungkasnya.

Sementara menyikapi surat DPP Partai Demokrat Nomor 16/INT/DPP.PD/VIII/2017 yang diklaim JR Saragih sebagai surat dukungan untuk maju dalam Pilgubsu 2018, tidak bisa digunakan untuk mendaftar ke KPU Sumut. Sebab, KPU Sumut sebagai penyelenggara menyebutkan, formulir B1 KWK harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai, dan itu sudah format baku yang tidak bisa diganggu gugat.

“Formulir B1 KWK itu mutlak, karena formulir itu yang menunjukkan persetujuan dari pengurus partai tingkat pusat kepada paslon yang akan diusung,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (12/9).

Benget menyebut, formulir B1 KWK itu dapat dilihat pada P-KPU 3/2017 tentang tahapan Pilkada 2018. “KPU RI nanti juga akan mensosialisasikan formulir itu kepada pengurus partai ditingkat DPP,” bebernya.

Disebutkannya, ada beberapa syarat lain yang harus dimiliki oleh paslon untuk mendaftar ke KPU. “Didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPRD, atau 25 persen suara sah. Selanjutnya mendapatkan persetujuan dari masing-masing DPP Partai,” jelasnya.

Pengurus parpol atau gabungan parpol di tingkat provinsi, lanjut dia, juga membuat surat pengantar untuk mendaftar ke KPU secara bersama-sama. “Kalau surat tugas JR Saragih itukan internal mereka, KPU tidak campuri dan tidak bisa berkomentar. Tapi, itu memang tidak bisa,” ungkapnya.

KPU sebagai penyelenggara, ujar dia, juga akan melihat apakah pengurus DPP Partai yang mengeluarkan persetujuan atau rekomendasi memiliki SK Kemenkumham. “Masih ada parpol yang bersengketa kepengurusan. KPU cuma akan melihat kepengurusan mana yang memiliki SK Menkumham, walaupun sudah menang saat proses hukum, tetap tidak bisa diakui kalau tidak memiliki SK Menkumham,” bebernya. Maka dari itu, Benget meminta agar pengurus parpol melakukan konsolidasi menjelang pelaksanaan Pilkada 2018.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/