SUMUTPOS.CO – Lili Wahyuni akrab disapa Lili meminta kepada majelis hakim untuk menghukum berat pelaku pencurian yang beraksi di rumahnya. Permintaan itu disampaikan Lili saat menghadiri siding terdakwa Muhammad Reza yang digelar di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (12/9).
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Alvin Giawan, terdakwa Muhammad Reza bersama temannya, Lukman Wijaya alias Jaya (berkas terpisah) dan Husni alias Pablo (DPO) melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Senin (27/6) 2016 sekira pukul 22.00 WIB, di rumah Lili yang berada di Jalan KF Tandean/Jalan Bawang Putih Tebingtinggi.
Sebelum beraksi, Reza bertemu Lukman Wijaya, di sebuah kedai tempat minum teh manis, di depan Toko Global. Reja pun mengajak Lukman sambil mengatakan “Mau kerja Jaya (maksudnya mencuri)“ lalu dijawab Lukman Wijaya “Ayo”.
Kemudian, lanjut Alvin, terdakwa Reja meminta tolong kepada salah seorang pembeli handphone di toko Global untuk mengantarkan terdakwa ke depan rumah Lili. Dan Lukman berjalan kaki dari toko Global menuju rumah Lili.
Sementara itu, Husni alias Pablo sudah terlebih dahulu menunggu Reza dan Lukman, di dekat tong sampah yang ada di depan rumah Lili.
Saat itu, Lili dan anaknya Jimmy Suryanto, baru pulang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, para terdakwa masuk ke dalam grosir dan menutup menutup pintu rumah Lili. Selanjutnya, Jimmy Suryanto yang tengah berada di dapur melihat aksi pelaku hingga melakukan perlawanan.
Karena dikeroyok ketiga pelaku, para terdakwa pun mengambil barang berupa rokok, BPKB mobil dan BPKB sepeda motor. Dan seketika itu, terdakwa Muhammad Reza alias Reza mendorong sepeda Yamaha Jupiter Z warna hitam ke arah pintu grosir.
Kemudian, Lukman mengambil satu unit laptop dari lantai dua. Dan Husni mengambil perhiasan berupa kalung emas dan mainan milik Lili, berikut gelang dan assesorisnya. Berhasil menguasai harta korban, Lukman dan Husni keluar kabur mengendarai Yamaha Yupiter Z warna hitam milik Lili menuju arah Tanjung Morawa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira Rp28 juta. Atas perbuatannya, Muhammad Reja diancam pidana melanggar pasal 365 Ayat (1), Ayat 2 ke 1, 2 KUHP.
Pada kesempatan itu, Lili dan anaknya Jimi yang dihadirkan JPU, meminta majelis hakim Albon Damanik, agar kedua terdakwa dihukum berat karena sudah membuat mereka trauma atas kejadian itu. Selain disekap, mereka disiksa. “Satu lagi pelaku belum bisa ditangkap, dan kami berharap polisi bisa menangkap pelaku lainnya,”ujar Lili sambil menangis di persidangan.(bbs/han)