30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Berkas Ramses Simbolon Segera Rampung

Ramses Simbolon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut Ramses Simbolon dipastikan akan ketar-ketir. Pasalnya, tinggal selangkah lagi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumut itu akan berakhir ke meja hijau.

“Iya (sudah tersangka). Dan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa. Karena pengajuan berkas sebelumnya P-19 (belum lengkap),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi via seluler, Selasa (12/9) sore.

Saat ditanya kapan pelimpahan berkas pertama itu ke jaksa, Rina mengaku lupa. “Aduh, lupalah saya tanggalnya itu. Tapi yang pasti kemarin itu P-19, dan sekarang masih dilakukan pelengkapan berkas,” jawabnya lagi.

Disinggung kenapa Ramses Simbolon tidak ditahan, Rina menyatakan, tersangka akan ditahan saat semua berkas sudah diterima jaksa allias P-21. “Tidak ditahan. Itu nanti, kalau sudah P-21 dan P-22 pelimpahan tersangka ke jaksa,” katanya lagi.

Untuk diketahui, Ramses Simbolon dikabarkan tengah terlibat kasus hukum, yakni penipuan dan penggelapan. Bahkan, Ramses juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas kasus tersebut.

Bahkan, pada Rabu, 7 Juni 2017 lalu, Ramses sedang diperiksa penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Yahya Saputra. Hal ini berdasarkan foto surat penggilan untuk pemeriksaan Ramses Simbolon dalam kapasitasnya sebagai tersangka No:S.Pgl/2306/VI/2017/Ditreskrimum, yang tersebar ke khalayak ramai.

Ramses dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik, Kompol Saprizal Asrul serta pembantu penyidik Ipda Markos Sembiring serta Aiptu Mahrizal Nasution di Unit 5 Subdit III/Jatanras, Lantai II, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Diketahui, Ramses Simbolon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan ini keluar dari mulut Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 19 Juni 2017 lalu. (dvs/ila)

 

Ramses Simbolon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut Ramses Simbolon dipastikan akan ketar-ketir. Pasalnya, tinggal selangkah lagi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumut itu akan berakhir ke meja hijau.

“Iya (sudah tersangka). Dan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa. Karena pengajuan berkas sebelumnya P-19 (belum lengkap),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi via seluler, Selasa (12/9) sore.

Saat ditanya kapan pelimpahan berkas pertama itu ke jaksa, Rina mengaku lupa. “Aduh, lupalah saya tanggalnya itu. Tapi yang pasti kemarin itu P-19, dan sekarang masih dilakukan pelengkapan berkas,” jawabnya lagi.

Disinggung kenapa Ramses Simbolon tidak ditahan, Rina menyatakan, tersangka akan ditahan saat semua berkas sudah diterima jaksa allias P-21. “Tidak ditahan. Itu nanti, kalau sudah P-21 dan P-22 pelimpahan tersangka ke jaksa,” katanya lagi.

Untuk diketahui, Ramses Simbolon dikabarkan tengah terlibat kasus hukum, yakni penipuan dan penggelapan. Bahkan, Ramses juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas kasus tersebut.

Bahkan, pada Rabu, 7 Juni 2017 lalu, Ramses sedang diperiksa penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Yahya Saputra. Hal ini berdasarkan foto surat penggilan untuk pemeriksaan Ramses Simbolon dalam kapasitasnya sebagai tersangka No:S.Pgl/2306/VI/2017/Ditreskrimum, yang tersebar ke khalayak ramai.

Ramses dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik, Kompol Saprizal Asrul serta pembantu penyidik Ipda Markos Sembiring serta Aiptu Mahrizal Nasution di Unit 5 Subdit III/Jatanras, Lantai II, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Diketahui, Ramses Simbolon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan ini keluar dari mulut Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 19 Juni 2017 lalu. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/