Diketahui, putusan PT DKI sama dengan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Bonaran empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hanya saja, PT DKI menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 itu.
“Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi,” ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi, 8 Oktober 2015.
Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun.
Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui. (sam/jpnn)