DPRD Gelar RDP Perubahan Fungsi Lahan 6 Hektare di Pantailabu, Terungkap Penyebab, hingga Pengusaha Rugi Rp1,1 M

LUBUKPAKAM – DPRD Deliserdang lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait alih fungsi lahan persawahan seluas 6 hektare (Ha) yang ditimbun untuk pembangunan kandang ayam di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantailabu, Kamis (6/8/2026).

RDP dipimpin Anggota DPRD Deliserdang Komisi II Indra Silaban, SH didampingi Anggota DPRD H Syarifuddin Nasution, Sehat Erianto Sembiring dan Nico. Turut hadir pengusaha, kuasa hukumnya, Kepala Desa (Kades), Seketaris Kecamatan (Sekcam) Pantailabu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam RDP terungkap akar masalah berawal dari rekomendasi Kepala Desa (Kades) Paluh Sibaji, Nasri alias ACI.

Kades menyebut awalnya menganggap lahan tersebut tidak bermasalah untuk dibangun kandang peternakan. Nasri kemudian memperkenalkan pengusaha kepada seorang calo perizinan berinisial AA yang saat itu berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) di Kantor Camat Pantailabu.

Pengusaha sekaligus pemilik lahan, Dedy Irawan (30) warga Pantaicermin, Serdang Bedagai, mengaku tertipu hingga Rp1,1 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap kepada AA untuk mengurus perizinan.

“Pertama itu saya tanya sama Kades bisa nggak dibangun peternakan dan dibilang nanti dibantu izin-izin yang lain. Kenal sama dia (AA) dari Kades. Awal perjanjian di November 2025 total Rp400 juta semua siap,” kata Dedy menceritakan dihadapan peserta rapat.

Dedy menyebut awalnya transaksi Rp30 juta sebagai uang panjar pengurusan izin  dilakukan di kantor desa, selanjutnya transfer lebih dari 10 kali. Setelah uang Rp400 juta habis, AA meminta tambahan dengan alasan ada aturan baru.

“Setelah habis 400 juta dibilang ada aturan baru dan minta tambahan lagi. Awal dikasihnya NIB berbentuk dokumen, baru yang lainnya dikirim dalam bentuk PDF,” ujarnya.

Dedy baru sadar dokumen yang diberikan AA bodong setelah lokasi usahanya disegel Pemkab Deliserdang. Padahal penimbunan lahan sawah sudah dilakukan setelah ia menerima dokumen dari AA. Ia sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Deliserdang.

Kades Nasri mengaku siap menjadi saksi. Ia mengenal AA sebagai konsultan perizinan dan dulunya staf Kecamatan Pantailabu di era Camat A Fitriyan Syukri yang kini menjabat Kadis DPMPTSP Deliserdang.

“Sekarang infonya nggak bekerja lagi dia (AA). Saya nggak ada terima dari dia karena setelah saya sandingkan mereka selanjutnya mereka yang berkomunikasi termasuk biaya yang timbul,” kata Nasri.

Sementara itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Kecamatan, dan DPMPTSP menegaskan tidak pernah menerima permohonan dari Dedy Irawan.

Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ari Martiamsyah, menyebut lokasi yang ditimbun merupakan Kawasan Lahan Baku Sawah Nasional sehingga tidak dapat dialihfungsikan.

“Ada juga korban lain yang datang ke kantor kita. Kita sudah sampaikan jangan pakai calo kalau mau urus perizinan,” tegas Ari.

Sementara itu Indra Silaban menyayangkan kejadian ini. Ia menilai sudah ada niat baik pengusaha untuk berinvestasi di Deliserdang.

Menurutnya kejadian seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Jangan sampai pengusaha takut untuk berinvestasi di Deliserdang.(btr/azw)

LUBUKPAKAM – DPRD Deliserdang lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait alih fungsi lahan persawahan seluas 6 hektare (Ha) yang ditimbun untuk pembangunan kandang ayam di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantailabu, Kamis (6/8/2026).

RDP dipimpin Anggota DPRD Deliserdang Komisi II Indra Silaban, SH didampingi Anggota DPRD H Syarifuddin Nasution, Sehat Erianto Sembiring dan Nico. Turut hadir pengusaha, kuasa hukumnya, Kepala Desa (Kades), Seketaris Kecamatan (Sekcam) Pantailabu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam RDP terungkap akar masalah berawal dari rekomendasi Kepala Desa (Kades) Paluh Sibaji, Nasri alias ACI.

Kades menyebut awalnya menganggap lahan tersebut tidak bermasalah untuk dibangun kandang peternakan. Nasri kemudian memperkenalkan pengusaha kepada seorang calo perizinan berinisial AA yang saat itu berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) di Kantor Camat Pantailabu.

Pengusaha sekaligus pemilik lahan, Dedy Irawan (30) warga Pantaicermin, Serdang Bedagai, mengaku tertipu hingga Rp1,1 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap kepada AA untuk mengurus perizinan.

“Pertama itu saya tanya sama Kades bisa nggak dibangun peternakan dan dibilang nanti dibantu izin-izin yang lain. Kenal sama dia (AA) dari Kades. Awal perjanjian di November 2025 total Rp400 juta semua siap,” kata Dedy menceritakan dihadapan peserta rapat.

Dedy menyebut awalnya transaksi Rp30 juta sebagai uang panjar pengurusan izin  dilakukan di kantor desa, selanjutnya transfer lebih dari 10 kali. Setelah uang Rp400 juta habis, AA meminta tambahan dengan alasan ada aturan baru.

“Setelah habis 400 juta dibilang ada aturan baru dan minta tambahan lagi. Awal dikasihnya NIB berbentuk dokumen, baru yang lainnya dikirim dalam bentuk PDF,” ujarnya.

Dedy baru sadar dokumen yang diberikan AA bodong setelah lokasi usahanya disegel Pemkab Deliserdang. Padahal penimbunan lahan sawah sudah dilakukan setelah ia menerima dokumen dari AA. Ia sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Deliserdang.

Kades Nasri mengaku siap menjadi saksi. Ia mengenal AA sebagai konsultan perizinan dan dulunya staf Kecamatan Pantailabu di era Camat A Fitriyan Syukri yang kini menjabat Kadis DPMPTSP Deliserdang.

“Sekarang infonya nggak bekerja lagi dia (AA). Saya nggak ada terima dari dia karena setelah saya sandingkan mereka selanjutnya mereka yang berkomunikasi termasuk biaya yang timbul,” kata Nasri.

Sementara itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Kecamatan, dan DPMPTSP menegaskan tidak pernah menerima permohonan dari Dedy Irawan.

Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ari Martiamsyah, menyebut lokasi yang ditimbun merupakan Kawasan Lahan Baku Sawah Nasional sehingga tidak dapat dialihfungsikan.

“Ada juga korban lain yang datang ke kantor kita. Kita sudah sampaikan jangan pakai calo kalau mau urus perizinan,” tegas Ari.

Sementara itu Indra Silaban menyayangkan kejadian ini. Ia menilai sudah ada niat baik pengusaha untuk berinvestasi di Deliserdang.

Menurutnya kejadian seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Jangan sampai pengusaha takut untuk berinvestasi di Deliserdang.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru