30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Berua Dilaporkan ke Polisi

LAPORAN: Helpianus Gea saat menyerahkan laporannya, ke Polres Nias terkait dugaan korupsi pada pelaksaan DD desa Berua, diterima personel Dumas Polres Nias, Brigadir Hermanto Sagala.
LAPORAN: Helpianus Gea saat menyerahkan laporannya, ke Polres Nias terkait dugaan korupsi pada pelaksaan DD desa Berua, diterima personel Dumas Polres Nias, Brigadir Hermanto Sagala.

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Warga desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, melaporkan kepala desanya ke Polisi. Laporan tersebut terkait pelaksanaan dana desa (DD), tahun anggaran 2017 dan 2018, yang diduga dikorupsikan Kepala Desa (Kades) Berua berinisial DG.

Helpianus Gea, pegiat anti korupsi Nias Utara selaku pelapor pada kasus ini, kepada Sumut Pos menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DG pada pelaksanaan DD tahun 2017 dan 2018 yang lalu, antara lain : PPPN, PPH dan Pajak MBLB Desa Berua, tahun anggaran 2018 berkisar Rp 100 juta, diduga belum dibayarkan sampai saat ini.

“Berdasarkan data dan penelusuran kita, pajak dimaksud belum dibayarkan. Kita menduga, pajak tersebut digelapkan kades,” beber Helpi, yang juga Sekretaris Eksekutif LSM PAKSA Rakyat Nias, kepada Sumut Pos di Mapolres Nias, Senin (13/1).

Selain itu, dana pelatihan menjahit bagi masyarakat desa Berua sebesar Rp23 juta tahun 2018, belum terlaksana. Sementara dana untuk kegiatan dimaksud telah dicairkan oleh pemerintahan desa.

Lanjutnya lagi, pembangunan gedung Pendidikan ANak Usia Dini (PAUD) Citra denga pagu dana sebesar Rp39 juta yang anggaran tertampung pada DD tahun 2018, juga belum terlaksana, pada hal dananya sudah dicairkan dari rekening desa.

Helpi juga mengungkapkan, kejanggalan lainnya, yakni pada kegiatan pemeliharaan jalan dari dusun I menuju dusun III dengan pagu dana sebesar Rp1 miliar lebih, telah terjadi pengurangan volume pekerjaan.

“Di dalam RAB volume pekerjaan seharusnya 270 meter, namun setelah kita cek di lapangan yang dikerjakan hanya 200 meter. Artinya ada pengurangan volume pekerjaan 700 meter, penggunaan aspalnya juga sangat sedikit, tidak sesuai RAP,”paparnya.

Tidak hanya itu, menurut Helpi pada tahun 2017 yang lalu, pemerintahan desa Berua telah menganggarkan dana untuk BUMDes, sebesar Rp32 juta.

“Anehnya sampai saat ini BUMDes belum jalan, saya menduga kades bersama bendahara desa telah menggelapkan dana dimaksud,”ungkapnya.

Helpi berharap, laporannya itu dapat segera diproses sampai penuntutan di pengadilan. Ia mengakui jika kadesnya itu sudah tidak ditolerir, bahkan menurutnya sudah banyak warga kesal terhadap kadea Berua itu, yang berprilaku sewenang-wenang.

“Ini tantangan bagi penegak hukum, kita dorong Polres Nias membongkar kasus ini. Bukti lengkap, tinggal keseriusan penyidik. Tapi saya yakin penyidik Polres Nias selalu kerja profesionall,”Harapnya.

“Kami warga desa sudah geram, dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan msyarakat desa. Mereka malah memperkaya diri sendiri. Saya harap kades Berua segera diproses sesuai hukum yang berlaku, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara,”kata Helpi menambahka.

Sementara itu, pihak Polres Nias mengakui telah menerima laporan dugaan korupsi pelaksaan DD di desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

“Benar tadi kita sudah terima pengaduan dari LSM PAKSA Rakyat Nias, atas nama pelapor Helpianus Gea,”terang Brigadir Hermanto Sagala, personel layanan pengaduan masyarakat (Dumas) Polres Nias kepada Sumut Pos, diruang kerjanya Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Senin (13/1).

“Laporannya itu terkait dugaan korupsi pelaksaan DD di desa Berua, tentu yang menangani ini unit tipikor. Namun sebelumnya, laporannya kami akan naikkan dulu ke pimpinan, seterusnya nanti pimpinan yang akan memposisikan ke Reskrim,”kata Sagala menambahkan. (adl/azw)

LAPORAN: Helpianus Gea saat menyerahkan laporannya, ke Polres Nias terkait dugaan korupsi pada pelaksaan DD desa Berua, diterima personel Dumas Polres Nias, Brigadir Hermanto Sagala.
LAPORAN: Helpianus Gea saat menyerahkan laporannya, ke Polres Nias terkait dugaan korupsi pada pelaksaan DD desa Berua, diterima personel Dumas Polres Nias, Brigadir Hermanto Sagala.

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Warga desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, melaporkan kepala desanya ke Polisi. Laporan tersebut terkait pelaksanaan dana desa (DD), tahun anggaran 2017 dan 2018, yang diduga dikorupsikan Kepala Desa (Kades) Berua berinisial DG.

Helpianus Gea, pegiat anti korupsi Nias Utara selaku pelapor pada kasus ini, kepada Sumut Pos menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DG pada pelaksanaan DD tahun 2017 dan 2018 yang lalu, antara lain : PPPN, PPH dan Pajak MBLB Desa Berua, tahun anggaran 2018 berkisar Rp 100 juta, diduga belum dibayarkan sampai saat ini.

“Berdasarkan data dan penelusuran kita, pajak dimaksud belum dibayarkan. Kita menduga, pajak tersebut digelapkan kades,” beber Helpi, yang juga Sekretaris Eksekutif LSM PAKSA Rakyat Nias, kepada Sumut Pos di Mapolres Nias, Senin (13/1).

Selain itu, dana pelatihan menjahit bagi masyarakat desa Berua sebesar Rp23 juta tahun 2018, belum terlaksana. Sementara dana untuk kegiatan dimaksud telah dicairkan oleh pemerintahan desa.

Lanjutnya lagi, pembangunan gedung Pendidikan ANak Usia Dini (PAUD) Citra denga pagu dana sebesar Rp39 juta yang anggaran tertampung pada DD tahun 2018, juga belum terlaksana, pada hal dananya sudah dicairkan dari rekening desa.

Helpi juga mengungkapkan, kejanggalan lainnya, yakni pada kegiatan pemeliharaan jalan dari dusun I menuju dusun III dengan pagu dana sebesar Rp1 miliar lebih, telah terjadi pengurangan volume pekerjaan.

“Di dalam RAB volume pekerjaan seharusnya 270 meter, namun setelah kita cek di lapangan yang dikerjakan hanya 200 meter. Artinya ada pengurangan volume pekerjaan 700 meter, penggunaan aspalnya juga sangat sedikit, tidak sesuai RAP,”paparnya.

Tidak hanya itu, menurut Helpi pada tahun 2017 yang lalu, pemerintahan desa Berua telah menganggarkan dana untuk BUMDes, sebesar Rp32 juta.

“Anehnya sampai saat ini BUMDes belum jalan, saya menduga kades bersama bendahara desa telah menggelapkan dana dimaksud,”ungkapnya.

Helpi berharap, laporannya itu dapat segera diproses sampai penuntutan di pengadilan. Ia mengakui jika kadesnya itu sudah tidak ditolerir, bahkan menurutnya sudah banyak warga kesal terhadap kadea Berua itu, yang berprilaku sewenang-wenang.

“Ini tantangan bagi penegak hukum, kita dorong Polres Nias membongkar kasus ini. Bukti lengkap, tinggal keseriusan penyidik. Tapi saya yakin penyidik Polres Nias selalu kerja profesionall,”Harapnya.

“Kami warga desa sudah geram, dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan msyarakat desa. Mereka malah memperkaya diri sendiri. Saya harap kades Berua segera diproses sesuai hukum yang berlaku, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara,”kata Helpi menambahka.

Sementara itu, pihak Polres Nias mengakui telah menerima laporan dugaan korupsi pelaksaan DD di desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

“Benar tadi kita sudah terima pengaduan dari LSM PAKSA Rakyat Nias, atas nama pelapor Helpianus Gea,”terang Brigadir Hermanto Sagala, personel layanan pengaduan masyarakat (Dumas) Polres Nias kepada Sumut Pos, diruang kerjanya Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Senin (13/1).

“Laporannya itu terkait dugaan korupsi pelaksaan DD di desa Berua, tentu yang menangani ini unit tipikor. Namun sebelumnya, laporannya kami akan naikkan dulu ke pimpinan, seterusnya nanti pimpinan yang akan memposisikan ke Reskrim,”kata Sagala menambahkan. (adl/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/