30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

BPN Deliserdang Didorong Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO -Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang didorong segera membuka warkah dalam persidangan ke-11 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Kamis (6/8/2020).

Menurut kuasa hukum penggugat perkara lahan komplek Villa Dreamland Resort Sibolangit, Darman Yosef Sagala SH, permintaan dimaksud sesuai dengan perintah majelis hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan SH, MH.

“BPN Deliserdang jangan lagi beralasan yang tidak-tidak hingga menyebabkan proses persidangan terkendala. Apa yang kami pinta selaku kuasa hukum dari Ferdinand Sitepu, sama dengan apa yang diperintahkan majelis hakim,” ujar Sagala melalui keterangan tertulisnya pada Sumut Pos, Sabtu (8/8/2020).

Selaku kuasa hukum, pihaknya berhak meminta warkah dibuka di persidangan agar perkara gugatan terang benderang ke publik.

“BPN kita ingatkan jangan menutupi warkah. BPN itu bukan di pihak tergugat, jadi kita meminta melalui Kakanwil BPN Sumut Pak Dadang Suhendi, agar mengingatkan Kakan BPN Deliserdang lebih jujur dan transparan,” ujarnya.

Diketahui, gugatan ini terdaftar di PTUN Medan dengan Nomor: 15/G/2020/PTUN-Medan tertanggal 3 Februari 2020, atas objek perkara lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit sekitar 2 hektare. (rel/prn)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO -Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang didorong segera membuka warkah dalam persidangan ke-11 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Kamis (6/8/2020).

Menurut kuasa hukum penggugat perkara lahan komplek Villa Dreamland Resort Sibolangit, Darman Yosef Sagala SH, permintaan dimaksud sesuai dengan perintah majelis hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan SH, MH.

“BPN Deliserdang jangan lagi beralasan yang tidak-tidak hingga menyebabkan proses persidangan terkendala. Apa yang kami pinta selaku kuasa hukum dari Ferdinand Sitepu, sama dengan apa yang diperintahkan majelis hakim,” ujar Sagala melalui keterangan tertulisnya pada Sumut Pos, Sabtu (8/8/2020).

Selaku kuasa hukum, pihaknya berhak meminta warkah dibuka di persidangan agar perkara gugatan terang benderang ke publik.

“BPN kita ingatkan jangan menutupi warkah. BPN itu bukan di pihak tergugat, jadi kita meminta melalui Kakanwil BPN Sumut Pak Dadang Suhendi, agar mengingatkan Kakan BPN Deliserdang lebih jujur dan transparan,” ujarnya.

Diketahui, gugatan ini terdaftar di PTUN Medan dengan Nomor: 15/G/2020/PTUN-Medan tertanggal 3 Februari 2020, atas objek perkara lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit sekitar 2 hektare. (rel/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/