MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hingga kini, penyidik Dit Krimsus Poldasu belum menetapkan nama-nama tersangka, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Karo, Rabu (28/12) lalu.
Belum adanya penetapan tersangka terhadap kasus OTT tersebut, anggota DPRD Sumut menilai belum adanya keseriusan untuk menuntaskan penyelidikan lanjut kasus pungli di Disdik Karo tersebut.
Atas hal itu, wakil rakyat tersebut merencanakan akan memanggil Kapoldasu Irjen Ricko Amelza Dahniel, untuk mendengarkan penjelasan secara langsung terkait penyelesaian kasus pungli tersebut. “Ada memang baiknya polisi melakukan itu, sehingga jadi ada rasa takut untuk kalangan birokrasi melakukan hal-hal yang dapat merugikan rakyat. Tapi, jangan pula kewenangan itu dijadikan ajang kepentingan tertentu,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PDIP tersebut beberapa waktu lalu.
Sebab, lanjut Sutrisno, kasus OTT Disdik Karo tersebut telah hangat diberitakan di media massa. Bahkan Sutrisno mengendus, ada aroma tak sedap dalam penangananannya. Dimana petugas menyita barang bukti, namun belum menetapkan siapa tersangkanya. “Ini sangat aneh dan perlu ada klarifikasi dari Poldasu. Apakah bisa seseorang membawa uang dalam jumlah besar, lantas uang itu dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik uang itu tidak dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pandangan hampir senada juga diutarakan pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa), Muslim Muis. Menurutnya, pelaku dengan barang bukti, ibarat dua sisi dari satu keping mata uang yang tidak terpisahkan. “Ada barang bukti, harusnya ada tersangka. Aneh jika barang bukti ada, tetapi tersangka tidak ada. Kecuali tersangkanya ada, barang buktinya sudah tidak ada. Itu mungkin bisa terjadi,”terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan, Senin (13/2) siang, membantah jika pihaknya memperlambat penanganannya. Menurutnya, perkara OTT di Dinas Pendidikan Karo tersebut masih terus berlanjut.
“Sumber uangnya yang masih dicari tahu. Kalau itu dari APBN, bisa saja kena (jadi tersangka),” ungkap Toga saat ditanya kendala yang dialami penyidik dalam proses penyelidikannya.
Pandangan hampir serupa juga diutarakan Kasubdit III/Tipikor, AKBP Dedi Kurnia. Dikatakannya, pihaknya masih mendalami asal muasal uang yang disita melalui OTT sebesar Rp170.110.000 tersebut.
“Tetap maju perkaranya, masih tahap penyelidikan. Kami harus membuktikan uang itu apakah ada pertanggung jawabannya atau tidak,”katanya.
Masih kata Dedi, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah oknum ASN Disdik Karo, guna membuktikan uang hasil OTT tersebut. “Akan mau kita panggil lagi pihak-pihak yang diduga terlibat. Oknum Disdik karo sudah dipanggil dua minggu terakhir ini bergantian dan jalan terus,”pungkasnya.
Diketahui, empat PNS Disdik yang terjaring OTT tersebut berinisial BG, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP selaku Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW selaku Tata Usaha (TU) SMPN 1, Kabanjahe. Kemudian, TS selaku perwakilan wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe serta FJG, seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo. Dalam operasi itu, barang bukti berupa uang senilai Rp170.110.000 disita dari tas ransel milik FJG dan EW. (ted/han)