25.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Perbup Karo No.48 Disoal Disinyalir Habiskan Uang Rakyat

Ilustrasi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati Karo (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018 tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, disoal.

Selain disinyalir hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu, Perbup ‘abal-abal’ yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri ini tak hanya menguras anggaran, tapi juga bagi-bagi uang milik rakyat. Bagaimana tidak, pasca diberlakukan hingga Desember 2019, Perbup ini telah menghabiskan anggaran Rp 2.289.400.000.

Soal jumlah dana ini diakui Kepala Inspektorat Pemkab Karo, Philimon AS Brahmana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2) siang.

“Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini yang menurut temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu tidak dirinci siapa saja menerima dan berapa jumlahnya. Tetapi sepertinya teman -teman wartawan sudah bisa menghitungnya,” ujarnya.

Perbup ini jelas bertentangan dengan hati nurani masyarakat Karo, apalagi Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda disebut-sebut ikut menikmati.

Ditambahkan Philimon, tunjangan khusus ini sudah diperintahkan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada bulan Oktober 2019 untuk dihentikan. “Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini Perbup Nomor 48 Tahun 2018 itu tidak sesuai dengan regulasi. Kurangnya kajian dan kurangnya pertimbangan hukum, “ jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo. Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala DPPKAD Rp 20.100.000, Sekretaris DPPKAD Rp 10.300.000.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp 6.100.000, Kepala Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Sekretariat BPKPAD Rp 1.600.000. Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD sebesar Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Pengendalian Anggaran Rp 6.900.000, Keapala Subbidang Wvaluasi dan Pelaporan Anggaran Rp 6.900.000, Staf Bidang Anggaran Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKPAD Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Perbendaharaan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Rp6.900.000, Staf Bidang Akuntansi dan Aset Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Rp 9.100.000, Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Dana Perimbangan Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Pembukuan dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Bidang Pendapatan Rp 1.400.000.

Kepala bidang PBB – P2 BPKPADRp 8.000.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah-I Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB- P2 Wilayah II Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah III Rp 5.200.000, Staf Bidang PBB-P2 Rp 1.300.000. Eselon IV.A Pada UPT Rp 3.100.000, Eselon IV.B Pada UPT Rp 2.500.000, Staf pada UPT Rp 1.100.000, dan Muasa BUD sebesar Rp 2.000.000.

Berdasarkan lampiran Perbup dimaksud Bupati Karo, Terkelin Brahmana berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp40 juta setiap bulan. Dengan ditekennya Perbup tersebut Terkelin Brahmana sudah menerima Rp360 juta, sementara Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhasil menambah pundi-pundinya sebesar Rp315 juta.

Selain menuai polemik, pemberian tunjangan khusus ini juga menuai kecemburuan antar OPD. Hal ini diakui salah seorang pegawai di

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo. “Kami juga mempertanyakan pemberian tunjangan khusus ini. Satu sisi kami jelas cemburulah, sesuai Permendagri seharusnya instasi kami yang mendapat tunjangan khusus itu,” kata pria yang minta namanya dirahasiakan tersebut.

Sementara itu Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak menyatakan, bahwa apabila tunjangan tambahan penghasilan kepada Bupati dan Wakil Bupati ini sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut bagaimanapula hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Karo terhadap hal tersebut.

Karena itu dia meminta Pemkab Karo transparan atas pengalokasian keuangan daerah, apakah itu dalam bentuk tunjangan atau yang lainnya.

Lebih jauh Ridwanto Simanjuntak menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (deo/han)

Ilustrasi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati Karo (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018 tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, disoal.

Selain disinyalir hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu, Perbup ‘abal-abal’ yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri ini tak hanya menguras anggaran, tapi juga bagi-bagi uang milik rakyat. Bagaimana tidak, pasca diberlakukan hingga Desember 2019, Perbup ini telah menghabiskan anggaran Rp 2.289.400.000.

Soal jumlah dana ini diakui Kepala Inspektorat Pemkab Karo, Philimon AS Brahmana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2) siang.

“Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini yang menurut temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu tidak dirinci siapa saja menerima dan berapa jumlahnya. Tetapi sepertinya teman -teman wartawan sudah bisa menghitungnya,” ujarnya.

Perbup ini jelas bertentangan dengan hati nurani masyarakat Karo, apalagi Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda disebut-sebut ikut menikmati.

Ditambahkan Philimon, tunjangan khusus ini sudah diperintahkan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada bulan Oktober 2019 untuk dihentikan. “Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini Perbup Nomor 48 Tahun 2018 itu tidak sesuai dengan regulasi. Kurangnya kajian dan kurangnya pertimbangan hukum, “ jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo. Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala DPPKAD Rp 20.100.000, Sekretaris DPPKAD Rp 10.300.000.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp 6.100.000, Kepala Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Sekretariat BPKPAD Rp 1.600.000. Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD sebesar Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Pengendalian Anggaran Rp 6.900.000, Keapala Subbidang Wvaluasi dan Pelaporan Anggaran Rp 6.900.000, Staf Bidang Anggaran Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKPAD Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Perbendaharaan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Rp6.900.000, Staf Bidang Akuntansi dan Aset Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Rp 9.100.000, Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Dana Perimbangan Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Pembukuan dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Bidang Pendapatan Rp 1.400.000.

Kepala bidang PBB – P2 BPKPADRp 8.000.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah-I Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB- P2 Wilayah II Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah III Rp 5.200.000, Staf Bidang PBB-P2 Rp 1.300.000. Eselon IV.A Pada UPT Rp 3.100.000, Eselon IV.B Pada UPT Rp 2.500.000, Staf pada UPT Rp 1.100.000, dan Muasa BUD sebesar Rp 2.000.000.

Berdasarkan lampiran Perbup dimaksud Bupati Karo, Terkelin Brahmana berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp40 juta setiap bulan. Dengan ditekennya Perbup tersebut Terkelin Brahmana sudah menerima Rp360 juta, sementara Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhasil menambah pundi-pundinya sebesar Rp315 juta.

Selain menuai polemik, pemberian tunjangan khusus ini juga menuai kecemburuan antar OPD. Hal ini diakui salah seorang pegawai di

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo. “Kami juga mempertanyakan pemberian tunjangan khusus ini. Satu sisi kami jelas cemburulah, sesuai Permendagri seharusnya instasi kami yang mendapat tunjangan khusus itu,” kata pria yang minta namanya dirahasiakan tersebut.

Sementara itu Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak menyatakan, bahwa apabila tunjangan tambahan penghasilan kepada Bupati dan Wakil Bupati ini sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut bagaimanapula hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Karo terhadap hal tersebut.

Karena itu dia meminta Pemkab Karo transparan atas pengalokasian keuangan daerah, apakah itu dalam bentuk tunjangan atau yang lainnya.

Lebih jauh Ridwanto Simanjuntak menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/