25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

DPRD Akan Panggil Rekanan dan Dinas Terkait Dalam Kegiatan Pengerjaan RS Pratama

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi ll DPRD Nias Barat Martianus Gulo akan panggil semua yang terlibat dalam kegiatan pengerjaan Rumah Sakit Pratama (RS Pratama) Baru Lologolu dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkannya saat diwawancara oleh jurnalis, Senin (13/3).

“Kita ada panggil semua untuk rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu cepat, kalau memungkinkan minggu ini,” ujarnya.

Martianus menjelaskan, akan ada banyak yang dipanggil untuk dipertanyakannya terkait pengerjaan tersebut, dan yang paling penting adalah rekanan dan mempertanyakan apakah mereka mampu atau tidak dalam pengerjaan tersebut.

“Kita panggil rekanan, begitu juga dinas terkait yaitu, Dinas terkait, PPK, Konsultan juga semua yang terlibat dalam kegiatan pengerjaan itu. Kita juga mendorong rekanan untuk menyelesaikannya dalam waktu cepat, masih di berikan kesempatan untuk menyelesaikan. Kemarin sudah di perpanjang selama 60 hari dan kita belum tahu apakah sudah di bayar denda atau tidak,” ujarnya

Dikatakannya bahwa telah menekankan kepada dinas terkait untuk bertanggung jawab menyelesaikannya. ” Jika tidak siap dalam waktu yang telah di tentukan maka kita juga dorong APH,” tuturnya. (mag-9/ram)

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi ll DPRD Nias Barat Martianus Gulo akan panggil semua yang terlibat dalam kegiatan pengerjaan Rumah Sakit Pratama (RS Pratama) Baru Lologolu dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkannya saat diwawancara oleh jurnalis, Senin (13/3).

“Kita ada panggil semua untuk rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu cepat, kalau memungkinkan minggu ini,” ujarnya.

Martianus menjelaskan, akan ada banyak yang dipanggil untuk dipertanyakannya terkait pengerjaan tersebut, dan yang paling penting adalah rekanan dan mempertanyakan apakah mereka mampu atau tidak dalam pengerjaan tersebut.

“Kita panggil rekanan, begitu juga dinas terkait yaitu, Dinas terkait, PPK, Konsultan juga semua yang terlibat dalam kegiatan pengerjaan itu. Kita juga mendorong rekanan untuk menyelesaikannya dalam waktu cepat, masih di berikan kesempatan untuk menyelesaikan. Kemarin sudah di perpanjang selama 60 hari dan kita belum tahu apakah sudah di bayar denda atau tidak,” ujarnya

Dikatakannya bahwa telah menekankan kepada dinas terkait untuk bertanggung jawab menyelesaikannya. ” Jika tidak siap dalam waktu yang telah di tentukan maka kita juga dorong APH,” tuturnya. (mag-9/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/