26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Anggap Nias Aman, Dirjen Pajak Akui Kecolongan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama membenarkan bahwa dua petugas pajak yang meninggal sudah bekerja sesuai SOP yang ada, seperti menyerahkan surat penagihan pajak (surat paksa) ke pemilik atau pengusaha jual beli getah karet tersebut.

Dia menambahkan, penyerahan dilakukan di daerah Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli, Sumut.

“Kemarin itu menyerahkan surat paksa dan itu belum dianggap ada ancaman. Sehingga itu hanya menyerahkan surat. Jadi belum memerlukan pendampingan,” terang Mekar Satria Utama, ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).

Pria yang akrab disapa Toto itu menjelaskan, bisa saja petugas pajak menjalankan tugasnya mendapat pengawalan dari kepolisian. Karena Ditjen Pajak dan Kepolisian sudah lama menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan petugas pajak oleh kepolisian.

“Sebenarnya bisa dikawal. Saat petugas melaksanakan tugas dan memerlukan keamanan dari kepolisian mereka sudah dijamin akan diberikan pengamanan,” tegas Toto.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap para petugas pajak yang bertugas menagih pajak kepada wajib pajak. Hal itu disepakati bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat menemui dirinya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).

“Bahwa dalam hal tugas-tugas yang mengandung risiko terhadap diri petugas, kami sampaikan supaya meminta pendampingan dari pihak kepolisian,” ujar Kapolri.

Menurut dia, kesepakatan untuk mendampingi setiap petugas pajak yang bertugas sejatinya sudah ada di dalam MoU antara Ditjen Pajak dengan Kementerian Keungan, serta berbagai institusi di Polri seperti Bareskrim Polri, Badan Intel dan Keamanan Polri, serta Baharkam Polri.

“Kami sepakat tugas mana pun yang terlalu dianggap mengandung risiko silakan meminta bantuan pendampingan ke kepolisian, dan kita siap lakukan pengawalan,” tegas Badrodin. (sam)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama membenarkan bahwa dua petugas pajak yang meninggal sudah bekerja sesuai SOP yang ada, seperti menyerahkan surat penagihan pajak (surat paksa) ke pemilik atau pengusaha jual beli getah karet tersebut.

Dia menambahkan, penyerahan dilakukan di daerah Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli, Sumut.

“Kemarin itu menyerahkan surat paksa dan itu belum dianggap ada ancaman. Sehingga itu hanya menyerahkan surat. Jadi belum memerlukan pendampingan,” terang Mekar Satria Utama, ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).

Pria yang akrab disapa Toto itu menjelaskan, bisa saja petugas pajak menjalankan tugasnya mendapat pengawalan dari kepolisian. Karena Ditjen Pajak dan Kepolisian sudah lama menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan petugas pajak oleh kepolisian.

“Sebenarnya bisa dikawal. Saat petugas melaksanakan tugas dan memerlukan keamanan dari kepolisian mereka sudah dijamin akan diberikan pengamanan,” tegas Toto.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap para petugas pajak yang bertugas menagih pajak kepada wajib pajak. Hal itu disepakati bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat menemui dirinya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).

“Bahwa dalam hal tugas-tugas yang mengandung risiko terhadap diri petugas, kami sampaikan supaya meminta pendampingan dari pihak kepolisian,” ujar Kapolri.

Menurut dia, kesepakatan untuk mendampingi setiap petugas pajak yang bertugas sejatinya sudah ada di dalam MoU antara Ditjen Pajak dengan Kementerian Keungan, serta berbagai institusi di Polri seperti Bareskrim Polri, Badan Intel dan Keamanan Polri, serta Baharkam Polri.

“Kami sepakat tugas mana pun yang terlalu dianggap mengandung risiko silakan meminta bantuan pendampingan ke kepolisian, dan kita siap lakukan pengawalan,” tegas Badrodin. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/