28 C
Medan
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Dugaan Pengutipan Dana BOS di Karo

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO -Praktek dugaan pengutipan dana BOS tingkat SD dan SMP tahun 2017 di Kabupaten Karo mulai menyeruak ke permukaan. Tak tanggung,  setiap kepala sekolah (kasek) diwajibkan menyetor uang Rp2,5 juta.

Ironisnya, dana ini disebut-sebut sebagai ’uang rokok’ untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.

Terkait adanya dugaan pengutipan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Karo, Eddi Suranta Surbakti langsung membantah.

“Nggak ada itu,” kata Eddi sedikit gelagapan, saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (25/4) siang,

Eddi berdalih, dana BOS itu langsung dikirim ke rekening sekolah masing-masing dan bersifat swakelola. “Jadi nggak boleh ada pengutipan. Karena tak sesuai dengan juknis (petunjuk dan teknis,”terangnya.

Informasi yang dihimpun, kabarnya dugaan dugaan pengutipan dana BOS kepada Kasek-kasek tersebut sudah bergulir ke Sat Tipikor Polres Tanah Karo.

Bahkan beberapa waktu lalu, dua orang bawahan Eddi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Terkait pemeriksaan itu, Eddi juga menampik dengan dalih tak mengetahui pemeriksaan tersebut.

“Saya belum tau soal pemeriksaan itu ya,” katanya. Untuk membuktikan pungutan itu, Eddi berjanji akan meminta tim dari Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan. “Akan saya suruh tim untuk melakukan pemeriksaan,”tandasnya.

Meski Eddi membantah, namun Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Maklum Peranginangin tak menyangkal kabar adanya dugaan pungutan tersebut.

Hanya saja Maklum menolak hal itu sebagai kutipan. “Bukan kutipan, tapi iuran untuk komunitas MKKS,”katanya.

Dijelaskan Maklum, iuran tersebut digunakan untuk biaya pertemuan para kepala sekolah. “Kami kan punya komunitas kerja. Uang itu dipakai untuk kegiatan rapat dan pertemuan,”ungkapnya.

Bukankah selama ini biaya rapat sudah diakomodir di anggaran yang dikucurkan dari APBD ke Dinas Pendidikan Karo?

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO -Praktek dugaan pengutipan dana BOS tingkat SD dan SMP tahun 2017 di Kabupaten Karo mulai menyeruak ke permukaan. Tak tanggung,  setiap kepala sekolah (kasek) diwajibkan menyetor uang Rp2,5 juta.

Ironisnya, dana ini disebut-sebut sebagai ’uang rokok’ untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.

Terkait adanya dugaan pengutipan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Karo, Eddi Suranta Surbakti langsung membantah.

“Nggak ada itu,” kata Eddi sedikit gelagapan, saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (25/4) siang,

Eddi berdalih, dana BOS itu langsung dikirim ke rekening sekolah masing-masing dan bersifat swakelola. “Jadi nggak boleh ada pengutipan. Karena tak sesuai dengan juknis (petunjuk dan teknis,”terangnya.

Informasi yang dihimpun, kabarnya dugaan dugaan pengutipan dana BOS kepada Kasek-kasek tersebut sudah bergulir ke Sat Tipikor Polres Tanah Karo.

Bahkan beberapa waktu lalu, dua orang bawahan Eddi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Terkait pemeriksaan itu, Eddi juga menampik dengan dalih tak mengetahui pemeriksaan tersebut.

“Saya belum tau soal pemeriksaan itu ya,” katanya. Untuk membuktikan pungutan itu, Eddi berjanji akan meminta tim dari Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan. “Akan saya suruh tim untuk melakukan pemeriksaan,”tandasnya.

Meski Eddi membantah, namun Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Maklum Peranginangin tak menyangkal kabar adanya dugaan pungutan tersebut.

Hanya saja Maklum menolak hal itu sebagai kutipan. “Bukan kutipan, tapi iuran untuk komunitas MKKS,”katanya.

Dijelaskan Maklum, iuran tersebut digunakan untuk biaya pertemuan para kepala sekolah. “Kami kan punya komunitas kerja. Uang itu dipakai untuk kegiatan rapat dan pertemuan,”ungkapnya.

Bukankah selama ini biaya rapat sudah diakomodir di anggaran yang dikucurkan dari APBD ke Dinas Pendidikan Karo?

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/