27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Taput Dihentikan

Foto: Iqbal/Sumut Pos
Tim kuasa hukum Paslon urut 2 JTP-Frends saat berada di Bawaslu Sumut untuk mempertanyakan penamganan dugaan pelanggaran Pilkada Taput.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menghentikan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Taput karena tidak memenuhi unsur, terkait laporan dari tim paslon nomor urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Frengky Pardamean Simanjutak (JTP-Frends).

Sejatinya, ada empat laporan yang masuk DNA teregistrasi di Bawaslu Sumut. Keempatnya mengenai dugaan pelanggaran pemilihan oleh pihak paslon nomor urut 1 Nikson Nababan pada Pilkada Taput 2018.

Penghentian itu pun dilakukan karena berdasarkan kajian, unsur dugaan dimaksud tidak terpenuhi. “Pada intinya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” kata Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut Fery Afriansyah Pohan kepada Sumut Pos, Jumat (13/7).

Fery mengungkapkan, kajian atas laporan itu telah selesai terhitung sejak 10 Juli 2018, dengan status bahwa laporan tersebut dihentikan. Dan seyogyanya, diumumkan dalam form A13 di Kantor Bawaslu Sumut pada keesokan harinya. Namun, ada kendala teknis sehingga belum sempat diumumkan sampai hari ini.

Laporan dugaan pelanggaran oleh calon petahana ini dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 JTP-Frends Lambas Tony Pasaribu ke Panwaslih Taput. Namun Bawaslu Sumut kemudian mengambil alih penanganan laporan tersebut.

Lambas Toni Pakpahan, kuasa hukum JTP-Frends mempertanyakan transparansi Bawaslu Sumut soal penanganan pelanggaran yang dilaporkan mereka. “Kalau memang sudah diputuskan, kenapa mereka tidak umumkan itu?” kata Lambas.

Mereka, tim Paslon nomor urut 2 dan juga masyarakat Taput, sangat berkepentingan untuk mengetahui hasil penanganan pelanggaran di Bawaslu Sumut.

Kata dia, ada puluhan masyarakat Taput yang masih bertahan di Bawaslu Sumut menunggu pengumuman resmi Bawaslu Sumut.

“Tapi sampai sekarang belum diumumkan. Sebetulnya, kalau sudah diumumkan kan bisa kami jadikan bukti untuk menggugat keputusan itu apakah ke Bawaslu RI atau ke PTTUN dan sebagainya,” jelasnya.

Foto: Iqbal/Sumut Pos
Tim kuasa hukum Paslon urut 2 JTP-Frends saat berada di Bawaslu Sumut untuk mempertanyakan penamganan dugaan pelanggaran Pilkada Taput.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menghentikan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Taput karena tidak memenuhi unsur, terkait laporan dari tim paslon nomor urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Frengky Pardamean Simanjutak (JTP-Frends).

Sejatinya, ada empat laporan yang masuk DNA teregistrasi di Bawaslu Sumut. Keempatnya mengenai dugaan pelanggaran pemilihan oleh pihak paslon nomor urut 1 Nikson Nababan pada Pilkada Taput 2018.

Penghentian itu pun dilakukan karena berdasarkan kajian, unsur dugaan dimaksud tidak terpenuhi. “Pada intinya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” kata Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut Fery Afriansyah Pohan kepada Sumut Pos, Jumat (13/7).

Fery mengungkapkan, kajian atas laporan itu telah selesai terhitung sejak 10 Juli 2018, dengan status bahwa laporan tersebut dihentikan. Dan seyogyanya, diumumkan dalam form A13 di Kantor Bawaslu Sumut pada keesokan harinya. Namun, ada kendala teknis sehingga belum sempat diumumkan sampai hari ini.

Laporan dugaan pelanggaran oleh calon petahana ini dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 JTP-Frends Lambas Tony Pasaribu ke Panwaslih Taput. Namun Bawaslu Sumut kemudian mengambil alih penanganan laporan tersebut.

Lambas Toni Pakpahan, kuasa hukum JTP-Frends mempertanyakan transparansi Bawaslu Sumut soal penanganan pelanggaran yang dilaporkan mereka. “Kalau memang sudah diputuskan, kenapa mereka tidak umumkan itu?” kata Lambas.

Mereka, tim Paslon nomor urut 2 dan juga masyarakat Taput, sangat berkepentingan untuk mengetahui hasil penanganan pelanggaran di Bawaslu Sumut.

Kata dia, ada puluhan masyarakat Taput yang masih bertahan di Bawaslu Sumut menunggu pengumuman resmi Bawaslu Sumut.

“Tapi sampai sekarang belum diumumkan. Sebetulnya, kalau sudah diumumkan kan bisa kami jadikan bukti untuk menggugat keputusan itu apakah ke Bawaslu RI atau ke PTTUN dan sebagainya,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/