“Cuma diundang untuk ngobrol-ngobrol oleh KPK,” ujar Ajib menanggapi kedatangannya saat dikonfirmasi wartawan. Komentar tersebut justru membuat wartawan semakin penasaran. Pasalnya hanya untuk ngobrol-ngobrol ia sampai berada di KPK sekitar sepuluh jam. Saat ditanya apakah dirinya dimintai keterangan terkait rencana DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap Gatot, Ajib tidak mau memberi keterangan secara tegas. “Ya banyak hal lah (yang diobrolin,red),” ujarnya sembari tetap berjalan menuju kendaraan pribadi bernomor polisi D 1277 AAD, yang menanti persis di pekarangan sebelah kanan gedung lembaga antirasuah tersebut.
Saat ditanya apakah benar ada dugaan suap dari Gatot, sehingga DPRD batal menggunakan hak interpelasi, Ajib membantah. Menurutnya, interpelasi batal karena kehendak anggota DPRD Sumut.“Kalau soal interpelasi itu kan tidak jadi karena kehendak anggota. Tidak ada uang itu,” ujarnya. Dari informasi yang dihimpun koran ini, Ajib dipanggil untuk memberi keterangan. Setelah sebelumnya dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di DPRD Sumut beberapa waktu lalu, ditemukan berkas akan adanya penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot. Namun kemudian interpelasi batal dilaksanakan.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD mewacanakan pengunaan hak interpelasi terhadap Gatot dengan empat materi alasan. Masing-masing terkait pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah. Dari pengkajian tim pengusul, keuangan daerah di lingkungan Pemprov Sumut dalam kondisi kritis. Sehingga perlu mendapatkan penjelasan dari Gatot. Kondisi itu dapat dilihat dari tertundanya pembayaran dana bagi hasil pajak yang menjadi sumber pembangunan di daerah ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Namun dalam rapat paripurna DPRD diputuskan penggunaan hak interpelasi ditolak, setelah 52 anggota menolak dan hanya 35 anggota dewan yang setuju.(gir/deo)