Menanggapi kondisi yang ada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak, bersabar menunggu terlebih dahulu keputusan dari pengadilan. Karena walau bagaimana pun, kepastian pelaksanaan saat ini ada di tangan lembaga hukum, setelah sebelumnya satu pasangan calon di masing-masing daerah tersebut, mengajukan gugatan sengketa penetapan calon.
Gugatan dilakukan setelah KPU mencoret pencalonan mereka karena dinilai tidak memenuhi syarat. Padahal sebelumnya telah ditetapkan memenuhi syarat. Bahkan seperti di Simalungun, foto pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga telah tercetak dalam kertas surat suara.
“Undang-undang mengatalkan maksimal 21 hari penundaan. Nah kita tunggu dulu keputusannya seperti apa. KPU kan saat ini juga posisinya menunggu keputusan pengadilan untuk tiga daerah (Simalungun, Siantar dan Kota Manado, Red). Sementara untuk dua daerah lain (Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, Red) KPU banding,” ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (13/12).
Meski mengajak semua pihak menunggu, Tjahjo optimistis pengadilan dan Mahkamah Agung akan memprioritaskan penanganan kasus-kasus tersebut. Sehingga pilkada serentak 2015, tetap bisa dilaksanakan di 269 daerah. Meski lima daerah terpaksa harus malakukan pemungutan suara susulan.
“Saya yakin MA akan memperiritaskan kasus tersebut sebagaimana permintaan KPU juga,” ujarnya.
Dikatakan Tjahjo, selain menunggu putusan pengadilan juga sifatnya masih menunggu penghitungan terhadap hasil pemungutan suara yang dilakukan KPU. Karena walau bagaimana pun, masih terbuka peluang pasangan calon menggugat hasil keputusan pemenang pilkada yang akan diumumkan KPU dalam waktu dekat.
“Jadi di samping itu, kami juga menunggu keputusan penghitungan suara final dan penetapan pemenang oleh KPU dan mencermati apakah ada yang mengajukan gugatan s?engketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menunda pelaksanaan pilkada di lima daerah. Untuk Simalungun, Siantar dan Kota Manado, penundaan dilakukan setelah PTTUN mengeluarkan putusan sela.
Sementara untuk Pilkada Kalteng dan Fakfak (Papua), penundaan dilakukan setelah penyelenggara berniat mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan gugatan masing-masing pasangan calon di kedua daerah tersebut. (sam/gir/val)

