26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Keluarga Korban Pencabulan Desak Pelaku Ditangkap

Foto: Sopian/Sumut Pos
Keluarga korban cabul saat mendatangi Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Didampingi sejumlah warga, keluarga korban pencabulan mendesak Polres Tebingtinggi untuk menangkap seorang kakek berusia 65 tahun berinisial ZA, warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

“Kami jadi bertanya-tanya, ada apa dengan petugas Polres Tebingtinggi yang hingga saat ini belum juga mau bergerak untuk menangkap pelaku (ZA), padahal semua bukti dan saksi-saksi bahkan satu persatu korban sudah dimintai keterangan oleh petugas. Kalau memang polisi tidak bisa melakukan tugas fungsionalnya, jangan sampai warga yang akan mengambil tindakan sendiri,”ujar Taufik (35), salah satu orangtua anak yang menjadi korban cabul ZA, saat mendatangi Polres Tebingtinggi, Jumat (12/1) sore.

Padahal, lanjut Taufik, dirinya sudah membuat laporan pada tanggal 8 Januari 2018 ke Polres Tebingtinggi, namun hingga kini ZA belum juga ditangkap.

Taufik menambahkan, kedatangan mereka untuk melaporkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sejumlah anak-anak yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pada tanggal 1 Januari 2018 lalu, korban yang saat itu sedang bermain di depan halaman rumah dipanggil oleh pelaku, karena tidak mau datang saat dipanggil, lantas pelaku menarik korban sambil memasukan jari tangannya di kemaluan korban. Setelah itu, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan ‘Jangan sempat kamu bilang sama orang tuamu, kalau kamu bilang nanti uwak suruh orang menangkap kamu’,”ujar Taufik yang kesal karena polisi belum menciduk ZA. Menurut keterangan salah seorang korban, saat itu dirinya sedang berada di tengah jalan dan bertemu dengan pelaku, korban sempat menanyakan sesuatu kepada pelaku, tapi pelaku langsung menunjukkan, (kemaluannya) kepada korban dan menyuruhnya untuk memegang, karena merasa ketakutan korban langsung lari.

Menurut korban, perbuatan tidak senonoh itu sudah dua kali dilakukan pelaku.

Sedangkan menurut keterangan korban lainnya, malam itu usai melaksanakan salat, korban duduk- duduk di halaman masjid. Melihat korban sendirian, pelaku langsung mendatangi korban sambil membuka celana dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan yang sama dengan anak lainnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi Iptu Dora Ria Simanjuntak, belum bersedia memberi penjelasan terkait adanya bocah yang menjadi korban pencabulan yang dituduhkan kepada ZA. Dora hanya bilang, kasus tersebut masih dalam proses penyidik.

Untuk diketahui, ZA melakukan perbuatan cabul tersebut kepada orang anak yang menjadi korban asusila seluruhnya merupakan warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.(ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
Keluarga korban cabul saat mendatangi Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Didampingi sejumlah warga, keluarga korban pencabulan mendesak Polres Tebingtinggi untuk menangkap seorang kakek berusia 65 tahun berinisial ZA, warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

“Kami jadi bertanya-tanya, ada apa dengan petugas Polres Tebingtinggi yang hingga saat ini belum juga mau bergerak untuk menangkap pelaku (ZA), padahal semua bukti dan saksi-saksi bahkan satu persatu korban sudah dimintai keterangan oleh petugas. Kalau memang polisi tidak bisa melakukan tugas fungsionalnya, jangan sampai warga yang akan mengambil tindakan sendiri,”ujar Taufik (35), salah satu orangtua anak yang menjadi korban cabul ZA, saat mendatangi Polres Tebingtinggi, Jumat (12/1) sore.

Padahal, lanjut Taufik, dirinya sudah membuat laporan pada tanggal 8 Januari 2018 ke Polres Tebingtinggi, namun hingga kini ZA belum juga ditangkap.

Taufik menambahkan, kedatangan mereka untuk melaporkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sejumlah anak-anak yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pada tanggal 1 Januari 2018 lalu, korban yang saat itu sedang bermain di depan halaman rumah dipanggil oleh pelaku, karena tidak mau datang saat dipanggil, lantas pelaku menarik korban sambil memasukan jari tangannya di kemaluan korban. Setelah itu, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan ‘Jangan sempat kamu bilang sama orang tuamu, kalau kamu bilang nanti uwak suruh orang menangkap kamu’,”ujar Taufik yang kesal karena polisi belum menciduk ZA. Menurut keterangan salah seorang korban, saat itu dirinya sedang berada di tengah jalan dan bertemu dengan pelaku, korban sempat menanyakan sesuatu kepada pelaku, tapi pelaku langsung menunjukkan, (kemaluannya) kepada korban dan menyuruhnya untuk memegang, karena merasa ketakutan korban langsung lari.

Menurut korban, perbuatan tidak senonoh itu sudah dua kali dilakukan pelaku.

Sedangkan menurut keterangan korban lainnya, malam itu usai melaksanakan salat, korban duduk- duduk di halaman masjid. Melihat korban sendirian, pelaku langsung mendatangi korban sambil membuka celana dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan yang sama dengan anak lainnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi Iptu Dora Ria Simanjuntak, belum bersedia memberi penjelasan terkait adanya bocah yang menjadi korban pencabulan yang dituduhkan kepada ZA. Dora hanya bilang, kasus tersebut masih dalam proses penyidik.

Untuk diketahui, ZA melakukan perbuatan cabul tersebut kepada orang anak yang menjadi korban asusila seluruhnya merupakan warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.(ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/