Dia menambahkan, penyidik akan melakukan penggeledahan kembali ke Kantor BPN Deliserdang dalam waktu dekat ini. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal, upaya mendalami adanya dugaan TPPU tersebut.
“Mengajukan ke PPATK, ya nanti setelah penggeledahan lanjutan di kantornya. Kita kan masih police line ruang kerja (tersangka). Jadi belum maksimal data yang kita dapatkan,” ungkap perwira dengan pangkat dua melati emas di pundaknya ini.
Mengenai uang senilai Rp52 juta yang disita penyidik dari laci pada ruang kerja tersangka, kata Dedi, patut dicurigai itu adalah hasil dari pungli. “Kemungkinan besar kita curigain sebagian besar dari kerjaan-kerjaannya itu juga. Dari penyelewengan wewenang,” ungkap dia.
Lantas apakah barang bukti yang disita dari kediaman tersangka berupa uang tunai sebanyak Rp203 juta, empat BPKB sepedamotor dan enam BPKB mobil adalah hasil pencucian uang yang dilakukan tersangka? Dedi masih mendalaminya.
“Kalau di rumah, karena pengakuannya ada usaha rental, jadi masih kita pilah-pilah. Katanya dia ada usaha yang lain-lain juga. Masih kita pilah-pilah. Fokus kita kan memfokuskan OTT-nya dulu. Yang jelas selesai penggeledahan semua, kita pemeriksaan maksimal semua, baru bisa kita tentukan,” ujarnya.
Selain berencana akan melakukan penggeledahan kembali, sambung dia, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang berkaitan di BPN Deliserdang. “Kemudian akan kita beberapa pihak yang di sana yang kemarin belum kita amankan. Siapa tahu bisa memberi informasi, kita panggil selanjutnya,” katanya tanpa merinci berapa orang yang bakal menjadi terperiksa dalam proses penyidikan lanjut.
Mengenai kesulitan penyidik lantaran tersangka bungkam atau engan membeberkan keterlibatan oknum-oknum pegawai BPN DS (Deliserdang), tak dipungkiri oleh Dedi. Menurutnya, itu menjadi kendala. Pun, kata dia, pembungkaman yang dilakukan Malthus adalah haknya.