29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Usut Tuntas Kasus BPN DS

Menurut dia, penyidik akan berupaya menunjukkan pembuktian keterlibatan daripada pejabat lain di BPN DS. “Sampai sekarang, kita ini selaku penyidik, dari dulu jadi budaya mengejar pengakuan. Setiap orang punya hak untuk bungkam. Jadi bagaimana, cara kita membuktikan dari sisi-sisi barang bukti. Kalau memang bungkam, inikan jadi PR untuk membuktikan keseluruhan atau sebagian harta dari itu, lalu membuktikan TPPU,” ungkapnya seraya berharap ada korban-korban lain yang merasa diperas oleh Malthus untuk melapor ke Polda Sumut, guna mendapatkan petunjuk baru agar dapat membuktikan dugaan TPPU tersebut.

Sebelumnya, sembilan orang dimaksud adalah, Suheri (korban), Calvyn Andar Sembiring (Kepala BPN/ATR), M Evila (sopir Malthus Hutagalung), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah), Bestlin Panggabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan), Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (staf/ajudan), Ayu Juliani (pegawai tak tetap) dan Malthus Hutagalung. Namun, yang menginap di hotel prodeo Polda Sumut hanyalah Malthus seorang. Delapan orang lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Barang bukti yang disita dalam OTT berupa tujuh berkas peta bidang tanah, sebuah tas sandang merk Elle warna abu-abu yang berisikan uang tunai Rp20 juta dalam amplop warna coklat, uang tunai Rp52 juta di tas tangan yang ditemukan dari ruang kerja tersangka dan uang tunai Rp63 juta dari dalam mobil dinas Toyota Kijang warna putih. Kemudian, sebuah buku catatan warna hitam, empat unit handphone (HP) merk Samsung Note warna putih, merk Iphone warna putih, merk Samsung warna emas dan merk Oppo warna putih.

Oleh polisi, MH disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ted/yaa)

Menurut dia, penyidik akan berupaya menunjukkan pembuktian keterlibatan daripada pejabat lain di BPN DS. “Sampai sekarang, kita ini selaku penyidik, dari dulu jadi budaya mengejar pengakuan. Setiap orang punya hak untuk bungkam. Jadi bagaimana, cara kita membuktikan dari sisi-sisi barang bukti. Kalau memang bungkam, inikan jadi PR untuk membuktikan keseluruhan atau sebagian harta dari itu, lalu membuktikan TPPU,” ungkapnya seraya berharap ada korban-korban lain yang merasa diperas oleh Malthus untuk melapor ke Polda Sumut, guna mendapatkan petunjuk baru agar dapat membuktikan dugaan TPPU tersebut.

Sebelumnya, sembilan orang dimaksud adalah, Suheri (korban), Calvyn Andar Sembiring (Kepala BPN/ATR), M Evila (sopir Malthus Hutagalung), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah), Bestlin Panggabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan), Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (staf/ajudan), Ayu Juliani (pegawai tak tetap) dan Malthus Hutagalung. Namun, yang menginap di hotel prodeo Polda Sumut hanyalah Malthus seorang. Delapan orang lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Barang bukti yang disita dalam OTT berupa tujuh berkas peta bidang tanah, sebuah tas sandang merk Elle warna abu-abu yang berisikan uang tunai Rp20 juta dalam amplop warna coklat, uang tunai Rp52 juta di tas tangan yang ditemukan dari ruang kerja tersangka dan uang tunai Rp63 juta dari dalam mobil dinas Toyota Kijang warna putih. Kemudian, sebuah buku catatan warna hitam, empat unit handphone (HP) merk Samsung Note warna putih, merk Iphone warna putih, merk Samsung warna emas dan merk Oppo warna putih.

Oleh polisi, MH disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ted/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/