28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Nasib JR-Ance Diputus 12 Hari

Sementara pengamat politik Yurial Arief Lubis menilai, KPU Sumut terkesan terlalu tergesa-gesa menggagalkan JR Saragih dalam pencalonan. “Kita bisa sama-sama melihat banyak kejanggalan, terlebih secara tiba-tiba KPU mengatakan tidak memenuhi syarat yang seharusnya ada langkah-langkah yang sifatnya komunikatif dari KPU dalam memutuskannya. Apalagi semua pasangan calon bisa dikomunikasikan, terlebih ini hanya persoalan administrasi saja,” katanya.

Baginya, apa yang dilakukan KPU Sumut adalah langkah yang seporadis dengan melihat dari sisi persoalan administrasi saja. “Pembuktian dari JR Saragih sudah sangat kuat, apalagi surat yang diterimanya merupakan surat yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan yang notabenenya sangat berkompeten ketimbang penandatanganan surat oleh jabatan di bawahnya,” beber pria yang juga Dosen Fisip USU tersebut.

Yurial menambahkan, seharusnya KPU Sumut lebih bijak dalam mengambil keputusan, apalagi ini hanya persoalan administrasi, bukan yang sifatnya lebih penting. “Jika dilihat dari data yang dimiliki JR Saragih lengkap sekali, sehingga KPU Sumatera Utara harus berhati-hati dalam mengambil keputusan,” lanjutnya. Dia juga menilai, langkah JR Saragih menggugat ke Bawaslu, sudah sangat tepat dan bijak.

Pengamat politik lainnya, Shohibul Anshor Siregar mengatakan, dengan datang ke Bawaslu JR Saragih dan Ance Selian dapat membuktikan kebenaran. “Salah satu parameter Pemilu adalah keadilan. Karenanya, ini kesempatan yang baik buat JR Saragih dan Ance untuk melakukan perlawanan di ranah hukum. Dengan memasukkan ke Bawaslu maka akan dikonfrontasikan data-data untuk menentukan siapa yang benar,” katanya.

Menyikapi gugatan JR-Ance ini, KPU Sumut menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. “Kita menghormati keputusan yang ditempuh pasangan JR Saragih – Ance Selian. Namun, semua keputusan yang kita ambil dalam menetapkan pasangan calon sudah melalui berbagai proses,” ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (14/2).

Benget mengatakan, mekanisme yang dilakukan dalam menetapkan pasangan calon, secara teknis meski itu kewenangan KPU namun juga melibatkan Bawaslu. Pelibatan ini untuk menghormati Bawaslu sebagai badan pengawas. “KPU tetap menjunjung tinggi proses penegakan hukum, dan menghargai gugatan yang diajukan JR Saragih-Ance Selian. KPU Sumut siap menghadapi gugatan dan putusan hukum. Saat ini, kami tidak bisa berandai – andai atas putusan itu,” katanya. (bal/osi/adz)

Sementara pengamat politik Yurial Arief Lubis menilai, KPU Sumut terkesan terlalu tergesa-gesa menggagalkan JR Saragih dalam pencalonan. “Kita bisa sama-sama melihat banyak kejanggalan, terlebih secara tiba-tiba KPU mengatakan tidak memenuhi syarat yang seharusnya ada langkah-langkah yang sifatnya komunikatif dari KPU dalam memutuskannya. Apalagi semua pasangan calon bisa dikomunikasikan, terlebih ini hanya persoalan administrasi saja,” katanya.

Baginya, apa yang dilakukan KPU Sumut adalah langkah yang seporadis dengan melihat dari sisi persoalan administrasi saja. “Pembuktian dari JR Saragih sudah sangat kuat, apalagi surat yang diterimanya merupakan surat yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan yang notabenenya sangat berkompeten ketimbang penandatanganan surat oleh jabatan di bawahnya,” beber pria yang juga Dosen Fisip USU tersebut.

Yurial menambahkan, seharusnya KPU Sumut lebih bijak dalam mengambil keputusan, apalagi ini hanya persoalan administrasi, bukan yang sifatnya lebih penting. “Jika dilihat dari data yang dimiliki JR Saragih lengkap sekali, sehingga KPU Sumatera Utara harus berhati-hati dalam mengambil keputusan,” lanjutnya. Dia juga menilai, langkah JR Saragih menggugat ke Bawaslu, sudah sangat tepat dan bijak.

Pengamat politik lainnya, Shohibul Anshor Siregar mengatakan, dengan datang ke Bawaslu JR Saragih dan Ance Selian dapat membuktikan kebenaran. “Salah satu parameter Pemilu adalah keadilan. Karenanya, ini kesempatan yang baik buat JR Saragih dan Ance untuk melakukan perlawanan di ranah hukum. Dengan memasukkan ke Bawaslu maka akan dikonfrontasikan data-data untuk menentukan siapa yang benar,” katanya.

Menyikapi gugatan JR-Ance ini, KPU Sumut menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. “Kita menghormati keputusan yang ditempuh pasangan JR Saragih – Ance Selian. Namun, semua keputusan yang kita ambil dalam menetapkan pasangan calon sudah melalui berbagai proses,” ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (14/2).

Benget mengatakan, mekanisme yang dilakukan dalam menetapkan pasangan calon, secara teknis meski itu kewenangan KPU namun juga melibatkan Bawaslu. Pelibatan ini untuk menghormati Bawaslu sebagai badan pengawas. “KPU tetap menjunjung tinggi proses penegakan hukum, dan menghargai gugatan yang diajukan JR Saragih-Ance Selian. KPU Sumut siap menghadapi gugatan dan putusan hukum. Saat ini, kami tidak bisa berandai – andai atas putusan itu,” katanya. (bal/osi/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/