25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

KPU Langkat Ingatkan Rekening Kampanye

KPU

LANGKAT,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) aplikasi pelaporan Dana Kampanye bagi partai politik (parpol), DPD dan Tim Sukses Calon Presiden yang ada di Kabupaten Langkat.

Komisioner KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu mengatakan, dengan adanya bimtek ini diharapkan kepada parpol peserta pemilu mentaati seluruh peraturan yang ada. “Hal itu agar pelaksaan Pemilu berjalan lancar dan tertib,” ucap Sopian Sitepu, Sabtu (15/9)
Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu kali ini, pelaporan dana kampanye peserta emilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan melalui aplikasi dan tidak lagi dilakukan secara manual.

Untuk Pemilu mendatang, seluruh partai dan tim sukses calon presiden melaporkan dana kampanye menggunakan aplikasi dana sidakap.

Selain menggunakan aplikasi, tahapan pelaporan dana kampanye juga memiliki jadwal. Dan jika tidak dilakukan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi.

Salah satunya adalah pelaporan nomor rekening dan laporan awal dana kampanye yang harus di laporkan paling lambat 23 September mendatang.

Jika parpol, calon DPD, atau tim sukses calon presiden tidak melaporkan, atau terlambat melaporkannya, maka parpol tersebut akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah pemilihan masing-masing. (bam/azw)

KPU

LANGKAT,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) aplikasi pelaporan Dana Kampanye bagi partai politik (parpol), DPD dan Tim Sukses Calon Presiden yang ada di Kabupaten Langkat.

Komisioner KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu mengatakan, dengan adanya bimtek ini diharapkan kepada parpol peserta pemilu mentaati seluruh peraturan yang ada. “Hal itu agar pelaksaan Pemilu berjalan lancar dan tertib,” ucap Sopian Sitepu, Sabtu (15/9)
Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu kali ini, pelaporan dana kampanye peserta emilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan melalui aplikasi dan tidak lagi dilakukan secara manual.

Untuk Pemilu mendatang, seluruh partai dan tim sukses calon presiden melaporkan dana kampanye menggunakan aplikasi dana sidakap.

Selain menggunakan aplikasi, tahapan pelaporan dana kampanye juga memiliki jadwal. Dan jika tidak dilakukan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi.

Salah satunya adalah pelaporan nomor rekening dan laporan awal dana kampanye yang harus di laporkan paling lambat 23 September mendatang.

Jika parpol, calon DPD, atau tim sukses calon presiden tidak melaporkan, atau terlambat melaporkannya, maka parpol tersebut akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah pemilihan masing-masing. (bam/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/