27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Nasib JR-Ance Diputus 12 Hari

Perlawanan Hukum, Politik, dan Sosial

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan menegaskan, partainya tidak bisa menerima digagalkannya JR Saragih dalam pencalonan gubernur oleh KPU Sumut karena Ijazah SMA-nya dianggap tidak sah. Karenanya, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam tiga bentuk sekaligus, yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial.

Hinca menilai, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam gagalnya JR Saragih ditetapkan sebagai calon Gubernur Sumut. Diantaranya, ijazah SMA JR Saragih dianggap tidak sah karena SMA-nya sudah bubar dan dinyatakan tidak pernah dilegalisir. Ini dinyatakan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Hal ini sangat tidak masuk akal bagi kita. JR Saragih adalah Bupati Simalungun dua Periode. JR juga pernah menjadi anggota TNI. Artinya, JR Saragih tidak kali ini saja melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA,” kata Hinca.

Dikatakannya, patut diingat pula bahwa saat mengikuti Pilkada Simalungun, JR Saragih sudah membuktikan soal ijazah SMA tersebut hingga keluar putusan PT TUN 13/G/pilkada/2015/PT-TUN-medan yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih adalah sah. Lebih lanjut, pada 19 Januari 2018, Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan, ijazah dan STTB JR Saragih adalah sah. Sekalipun juga surat klarifikasi yang beredar dan ditandatangani Sekretaris Disdik DKI yang substansinya menimbulkan polemik saat ini.

Karenanya, sebut Hinca, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan secara hukum, politik, dan sosial. Secara hukum, mereka menggugat ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, sampai keadilan terbukti. “Secara politik, kami meminta Fraksi PD DPRD DKI Jakarta untuk memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai ijazah SMA JR Saragih,” ungkapnya.

Sedangkan secara sosial, Partai Demokrat akan terus-menerus menjelaskan ketidakadilan ini secara terang menderang kepada masyarakat. Karena Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. “Penyelenggara pemilu haram untuk keliru dalam bertugas. Sebab, yang akan jadi korban dari kekeliruan itu adalah rakyat. Keganjilan ini membuat kita semua patut mempertanyakan integritas KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu. Semoga bukan ketakutan lawan politik yang menjegal JR Saragih. Kita semua masih berharap tidak ada kekuasaan manapun yang bisa mengendalikan kebenaran di negeri ini,” pungkasnya.

Perlawanan Hukum, Politik, dan Sosial

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan menegaskan, partainya tidak bisa menerima digagalkannya JR Saragih dalam pencalonan gubernur oleh KPU Sumut karena Ijazah SMA-nya dianggap tidak sah. Karenanya, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam tiga bentuk sekaligus, yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial.

Hinca menilai, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam gagalnya JR Saragih ditetapkan sebagai calon Gubernur Sumut. Diantaranya, ijazah SMA JR Saragih dianggap tidak sah karena SMA-nya sudah bubar dan dinyatakan tidak pernah dilegalisir. Ini dinyatakan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Hal ini sangat tidak masuk akal bagi kita. JR Saragih adalah Bupati Simalungun dua Periode. JR juga pernah menjadi anggota TNI. Artinya, JR Saragih tidak kali ini saja melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA,” kata Hinca.

Dikatakannya, patut diingat pula bahwa saat mengikuti Pilkada Simalungun, JR Saragih sudah membuktikan soal ijazah SMA tersebut hingga keluar putusan PT TUN 13/G/pilkada/2015/PT-TUN-medan yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih adalah sah. Lebih lanjut, pada 19 Januari 2018, Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan, ijazah dan STTB JR Saragih adalah sah. Sekalipun juga surat klarifikasi yang beredar dan ditandatangani Sekretaris Disdik DKI yang substansinya menimbulkan polemik saat ini.

Karenanya, sebut Hinca, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan secara hukum, politik, dan sosial. Secara hukum, mereka menggugat ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, sampai keadilan terbukti. “Secara politik, kami meminta Fraksi PD DPRD DKI Jakarta untuk memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai ijazah SMA JR Saragih,” ungkapnya.

Sedangkan secara sosial, Partai Demokrat akan terus-menerus menjelaskan ketidakadilan ini secara terang menderang kepada masyarakat. Karena Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. “Penyelenggara pemilu haram untuk keliru dalam bertugas. Sebab, yang akan jadi korban dari kekeliruan itu adalah rakyat. Keganjilan ini membuat kita semua patut mempertanyakan integritas KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu. Semoga bukan ketakutan lawan politik yang menjegal JR Saragih. Kita semua masih berharap tidak ada kekuasaan manapun yang bisa mengendalikan kebenaran di negeri ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/