SUMUTPOS.CO – SEORANG warga yang mengaku bernama Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah III, Tanjung Sari, Batang Kuis, Deliserdang, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (14/2). Hamdan mengaku keberatan dengan surat keputusan dari KPU Sumut yang meloloskan Sihar Sitorus sebagai calon wakil gubernur untuk Pilgubsu 2018.
Menurut Hamdan, surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijaazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya, masalah Permendiknas menyangkut tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon. KPU Sumut apakah dia menggunakan permen itu dalam menentukan atau tidak, sehingga saya datang mengadu meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang,” kata Hamdan kepada wartawan.
Menurutnya, surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) satu orang calon wakil gubernur, terindikasi tidak mengindahkan Permendiknas Nomor 29/2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). “Sehingga saya minta ke Bawaslu (Sumut) agar ini ditinjau ulang, sepanjang tak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada maka bisa batal demi hukum. Atas hal ini, KPU telah lampaui batas kewenangannya, dan KPU juga harus transparan, akuntabel, mandiri dan professional,” tegasnya.
SUMUTPOS.CO – SEORANG warga yang mengaku bernama Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah III, Tanjung Sari, Batang Kuis, Deliserdang, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (14/2). Hamdan mengaku keberatan dengan surat keputusan dari KPU Sumut yang meloloskan Sihar Sitorus sebagai calon wakil gubernur untuk Pilgubsu 2018.
Menurut Hamdan, surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijaazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya, masalah Permendiknas menyangkut tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon. KPU Sumut apakah dia menggunakan permen itu dalam menentukan atau tidak, sehingga saya datang mengadu meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang,” kata Hamdan kepada wartawan.
Menurutnya, surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) satu orang calon wakil gubernur, terindikasi tidak mengindahkan Permendiknas Nomor 29/2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). “Sehingga saya minta ke Bawaslu (Sumut) agar ini ditinjau ulang, sepanjang tak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada maka bisa batal demi hukum. Atas hal ini, KPU telah lampaui batas kewenangannya, dan KPU juga harus transparan, akuntabel, mandiri dan professional,” tegasnya.