27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pengganti Ijazah Sihar Dilapor ke Bawaslu

Untuk laporan ini, kata Hamdan, dirinya menyertakan tiga alat bukti seperti surat keputusan KPU, fotocopy ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendiknas. ”Dari laporan saya itu tak sesuai dengan  peraturan menteri tak ada meyangkut Permendiknas, karena ada ketentuan di atas tahun 2004, bahwa harus ada sidik jari dan ada nilai, pertanyaan kita ada nggak nilainya itu?” kata Hamdan.

Menjawab laporan itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengaku belum melihat seperti apa laporannya, sebab masih ada pemeriksaan berkas lebih lanjut. Sedangkan soal pelaporan dimaksud, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan bahwa tudingan soal transparansi tersebut, seperti nilai dan SKPI, telah dilakukan verifikasi sebelumnya sejak pendaftaran bakal paslon pada Januari lalu. Bahkan SKPI yang harus sesuai dengan aturan Permendiknas Nomor 29/2014, mereka sudah memasikan bahwa Sihar Sitorus benar bersekolah di SMA Pangudi Luhur, Jakarta.

“Kita sudah klarifikasi langsung ke sekolahnya. Semua kita perlakukan sama terhadap pemberkasan pasangan calon. Dan dinyatakan langsung oleh kepala sekolahnya, datanya ada, sekolahnya juga masih ada,” sebut Benget.

Sedangkan terkait nilai, Benget menyebutkan, data tersebut adalah yang dikecualikan. Sebab tidak semua bisa disampaikan ke publik, mengingat nilai di STTB/SKPI, adalah privasi seseorang. “Ada nilainya sama kita. Soal ijazah hilang harus dilaporkan ke polisi untuk dikeluarkan SKPI-nya, itukan urusan yang bersangkutan dengan sekolahnya. Itupun kita klarifikasi lagi, apakah datanya ada di sekolah,” sebutnya. (bal/adz)

Untuk laporan ini, kata Hamdan, dirinya menyertakan tiga alat bukti seperti surat keputusan KPU, fotocopy ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendiknas. ”Dari laporan saya itu tak sesuai dengan  peraturan menteri tak ada meyangkut Permendiknas, karena ada ketentuan di atas tahun 2004, bahwa harus ada sidik jari dan ada nilai, pertanyaan kita ada nggak nilainya itu?” kata Hamdan.

Menjawab laporan itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengaku belum melihat seperti apa laporannya, sebab masih ada pemeriksaan berkas lebih lanjut. Sedangkan soal pelaporan dimaksud, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan bahwa tudingan soal transparansi tersebut, seperti nilai dan SKPI, telah dilakukan verifikasi sebelumnya sejak pendaftaran bakal paslon pada Januari lalu. Bahkan SKPI yang harus sesuai dengan aturan Permendiknas Nomor 29/2014, mereka sudah memasikan bahwa Sihar Sitorus benar bersekolah di SMA Pangudi Luhur, Jakarta.

“Kita sudah klarifikasi langsung ke sekolahnya. Semua kita perlakukan sama terhadap pemberkasan pasangan calon. Dan dinyatakan langsung oleh kepala sekolahnya, datanya ada, sekolahnya juga masih ada,” sebut Benget.

Sedangkan terkait nilai, Benget menyebutkan, data tersebut adalah yang dikecualikan. Sebab tidak semua bisa disampaikan ke publik, mengingat nilai di STTB/SKPI, adalah privasi seseorang. “Ada nilainya sama kita. Soal ijazah hilang harus dilaporkan ke polisi untuk dikeluarkan SKPI-nya, itukan urusan yang bersangkutan dengan sekolahnya. Itupun kita klarifikasi lagi, apakah datanya ada di sekolah,” sebutnya. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/