Hal itu terungkap saat Jeffrison Ginting (46) petani sayur mayur asal Desa Singa, membuat laporan ke Polres Tanah Karo tentang Perlindungan Konsumen, sebagaiman tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/186/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal 1 Maret 2017.
Dikatakan Jeffri bahwa saat dirinya membeli pupuk organik subsidi di salah satu kios pupuk di Kabanjahe pada Selasa (28/2) kemarin, ternyata setelah di timbang beratnya mengalami penyusutan seberat 5 kg/zak. “Seharusnya berat pupuk organik bersubsidi itu 40 kg/zak, tapi setelah ditimbang beratnya hanya 35 kg/zak,”keluhnya. Karena berat pupuk bersubsidi itu berkurang, dirinya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
“Semoga pemerintah dan aparat penegak hukum segera meninjau ke lapangan atas beredarnya pupuk bersubsidi organik tersebut,”harapnya. Kerugian yang sama juga dialami Natanael Tarigan petani sayur mayur asal Desa Tigapanah, sebagaimana tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/185/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal1 Maret 2017.
Diungkapkan Natanael bahwa dirinya juga mendapatkan berat pupuk organik subsidi yang tidak benar. “Pupuk organik subsidi yang saya beli di salah satu kios di Kabanjahe juga tidak sesuai beratnya. Seharusnya beratnya 40 kg/zak, tapi setelah ditimbang ternyata hanya 35 kg/zak,”ujarnya seusai memberi keterangan di ruang resum Polres Tanah Karo, Rabu (1/3). (deo/han)